Eks Kades Bontomarannu Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

Ilustrasi kades korupsi dana desa. Sumber: Istimewa
Ilustrasi kades korupsi dana desa. Sumber: Istimewa

Kolomdesa.com, Takalar – Mantan Kepala Desa Bontomarannu, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan berinisial DM diringkus oleh Polres takalar. Hal itu usai sang kades ditetapkan dalam tersangka kasus korupsi dana desa.

“Iya benar, saudara DM sudah ditetapkan tersangka kasus korupsi dana desa,” kata Plt Kasat Reskrim Polres Takalar, Iptu Chaidir, Kamis (25/7/2024).

Ia mengatakan, kades tersebut ditetapkan tersangka berdasarkan laporan perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Takalar. Adapun kerugian ditaksir mencapai Rp321 juta.

“Atas perbuatan DM negara mengalami kerugian Rp321 juta,” ujarnya.

Lebih lanjut, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun penyidik hingga saat belum melakukan penahanan terhadap DM.

“Belum ditahan,” sambungnya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPW Lembaga Anti Korupsi dan Kekerasan Hak Asasi Manusia (Lankoras-Ham) Sulsel, Adi Nusaid Rasyid menyampaikan apresiasi terhadap komitmen dan dedikasi Satreskrim Polres Takalar dalam menegakkan hukum terkait tindak pidana korupsi.

“Apresiasi ini harus menjadi motivasi bagi penyidik Tipikor dalam menangani berbagai dugaan kasus korupsi yang terjadi di Butta Panranuangku, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik kepada Polres Takalar,” tutupnya.

Penulis: Hafidus Syamsi

Editor: Aziz

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *