Kolomdesa.com, Jember – Pemerintah Desa Sruni, Kecamtan Jenggawah, Kabupaten Jember, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Semester 1. Hal ini dalam rangka Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2024.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Perangkat Desa yang telah bekerja selama kurun waktu 6 bulan di Tahun 2024 dalam rangka merealisasikan APBDesa Semester 1 Tahun 2024, kata Afiifah Nur Khotimah Kepala Desa Sruni, di Balai Desa Sruni, Rabu (17/72024).
Khotimah menjelaskan bahwa tujuan dari Musdes ini adalah menyampaikan Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes Semester 1 tahun 2024 sesuai dengan amanat PP RI Nomor 43 tahun 2014 tetang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan PP RI Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menyusun dan menyampaikan Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun 2024.
Turut hadir dalam Musyawarah Desa (Musdes) tersebut diantaranya adalah Kepala Desa Sruni serta perangkat desa, BPD, LPMD, BUMDes, Karang Taruna, PKK, Posyandu dan juga tokoh agama maupun tokoh masyarakat desa Sruni.
Koordinator Kecamatan Jenggawah Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Dapit Yusra Kusuma memberikan apresiasi kepada Kepala Desa Sruni dan para perangkat desa yang telah menyelenggarakan Musdes Laporan Pertanggung Jawaban APBDes Semester 1 tahun 2024.
“Kegiatan ini merupakan agenda tahunan pemdes setelah menerima dana tranfer dari pemerintah pusat dan dana transfer dari pemerintah daerah di awal tahun 2024, semoga seluruh kegiatan baik Sarpras atau Non Sarpras dari seluruh sumber dana bermanfaat bagi masyarakat desa Sruni” ungkapnya.
Dapit juga menambahkan bahwa sesuai dengan Pasal 68 dan 69 Permendagri 20/2018, Kepala Desa menyampaikan laporan pelaksanaan APBDes semester pertama kepada Bupati/Wali Kota melalui camat. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari, laporan pelaksanaan APBDes dan laporan realisasi kegiatan.
Musyawarah desa diselenggarakan sebagai bentuk transparansi penggunaan APBDes. Dengan tetap mengacu pada Peraturan Menteri Desa PDTT No. 16 tahun 2019 tentang musyawarah desa, kegiatan ini berfungsi sebagai sebagai ruang partisipasi masyarakat dalam implementasi Undang-Undang Desa. Musdes juga berfungsi sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan mendorong sinergitas peran pemangku kepentingan Desa untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan Musyawarah Desa yang demokratis, partisipatif, inklusif, responsif gender, transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat, tambahnya.
Dengan digelarnya Musdes ini, diharapkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa dapat terjaga, serta seluruh program yang telah dan akan dilaksanakan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Desa Sruni.
Penulis : Moh. Mu’alim
Editor : Danu