Kolomdesa.com, OKU Selatan – Kepala Desa Mahanggin, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa. Ia ditetapkan tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Negeri OKU Selatan.
“CH merupakan Kepala Desa Mahanggin, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan,” ujar Kepala Seksi Intelijn David, Kamis (4/7/2024).
Ia mengatakan CH resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan karena telah cukup alat bukti.
“Penahanan ini dilakukan setelah dilakukan penyidikan cukup panjang dan sudah memenuhi bukti-bukti,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan oleh tersangka termasuk pembuatan dokumen dan kuitansi palsu dalam laporan pertanggungjawaban (SPJ) tahun anggaran 2022-2023.
Selain itu, ditemukan juga penggelapan dana BLT dan pengadaan barang fiktif seperti traktor dan kebutuhan kantor. Kemudian, pembangunan fisik yang menggunakan dana desa juga diduga tidak sesuai dengan RAB, dengan penggelembungan volume hingga 60 persen, bahkan ada yang fiktif.
“Dalam program ketahanan pangan juga ditemukan penggelembungan hingga 60 persen dan ada yang fiktif, termasuk pengelolaan BLT,” tandasnya.
Penulis: Wafi
Editor: Aziz