Kolomdesa.com, Bondowoso – Eks Kepala Desa Maskuning Kulon, Kecamatan Pujer, Kabupaten Bonodowoso periode 2015-2019 berinisial UR harus mendekam dibalik jeruji Lapas Kelas IIB Bondowoso. UR ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi bantuan traktor roda 4 (R4) Kementerian Pertanian (Kementan) RI yang bersumber dari APBN 2016.
“Awalnya tersangka UR menyewakan traktor R4 itu untuk kepentingan pribadi. Tapi, kenyataannya dijual, sehingga Poktan Tani Maju II tidak pernah menerima manfaat bantuan traktor R4 Kementan RI 2016 itu,” kata Kasi Pidsus Kejari Bondowoso, Dwi Hasyaryo, Rabu (12/6/2024).
UR diduga menyelewengkan bantuan traktor R4 senilai Rp350 juta yang diperuntukkan bagi Kelompok Tani (Poktan) Tani Maju II Desa Makuning Kulon. Tindakan tersebut dilakukan UR pada tahun 2017 dengan memanfaatkan posisinya sebagai kepala desa untuk dapat mengambil alih traktor merek Yanmar dari Poktan Maju II.
Penyidik Pidsus Kejari Bondowoso akhirnya menjebloskan UR ke Lapas Bondowoso pada Rabu 12 Juni 2024. Dwi Hastaryo menambahkan bahwa penyidik tidak hanya menetapkan UR sebagai tersangka dan menahannya, tetapi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa traktor R4 merek Yanmar yang telah diselewengkan oleh UR pada 6 mei 2024.
“Perbuatan tersangka UR dijerat Pasal 2 ayat(1) Subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI No.20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” tambahnya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh aparat desa untuk tetap menjaga integritas dan amanah dalam menjalankan tugasnya. Terutama dalam pengelolaan bantuan dari pemerintah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umum dan kesejahteraan masyarakat.
Penulis : Moh. Mu’alim
Editor : Habib