Kades Tirto Korupsi Bankeu Senilai Rp786 Juta

Kepala Desa Tirto berinisial AM saat ditangkap Polresta Magelang, Selasa (4/6/2024). Sumber : Eko Susanto/detikJateng
Kepala Desa Tirto berinisial AM saat ditangkap Polresta Magelang, Selasa (4/6/2024). Sumber : Eko Susanto/detikJateng

Kolomdesa.com, Magelang – Kepala Desa Tirto, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang berinisial AM (51) kini mendekam di tahanan Polresta Magelang. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi Bantuan Keuangan (Bankeu) APBD Provinsi Jateng 2020 sebesar Rp 786 juta.

“Tersangka saudara AM, pekerjaan Kepala Desa Tirto,” kata Kapolresta Magelang, Kombes Mustofa, Selasa (4/6/2024).

Mustofa menjelaskan berdasarkan hasil audit pada tahun 2020 Desa Tirto mendapatkan Bankeu dari APBD Provinsi Jateng sebesar Rp1 miliar. Bankeu tersebut diwujudkan dalam bentuk pembangunan fisik berupa pengaspalan jalan desa. Diduga uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi berdasarkan hasil audit sebesar Rp 786.200.000.

“Mendasari pada audit PPKN (perhitungan potensi kerugian negara) mengalami kerugian sebesar Rp 786.200.000. Objek atau tindak pidana bantuan keuangan yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Tengah tahun 2020 sebesar Rp 1 miliar,” sambung Mustofa.

Dalam pelaksanaannya, Kepala Desa Tirto ini melakukan pengelolaan keuangan desa yang peruntukannya untuk pembangunan fisik atau diduga untuk kepentingan pribadi. Uang tersebut dianggarkan untuk pengaspalan jalan di lima titik, di mana per titik anggaran sebesar Rp 200 juta.

“Modus operandinya tersangka meminta seluruh uang dari bendahara desa yang digunakan pada kegiatan pengaspalan jalan di Desa Tirto. Telah dilakukan pencairan, kemudian tersangka mengelola langsung uang dan kegiatan tersebut pembayaran ke pihak pelaksana proyek tidak terlaksana (tidak dibayarkan), namun digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Mustofa.

“Uang sudah diambil tidak dibayarkan kepada pelaksana proyek. Digunakan untuk pribadi Pak Kades atau tersangka,” sambungnya.

Mustofa menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup dan paling lambat adalah 4 tahun. Denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

“Ini merupakan aduan dari masyarakat. Ini APBD tahun 2020, jadi jangan sampai ada pemikiran kepentingan ini, itu. Ini anggaran tahun 2020, sekarang tahun 2024. Cukup panjang peristiwanya, kemudian juga tidak ada iktikad dari tersangka apakah akan mengembalikan atau membayar,” katanya.

Sementara itu, tersangka AM memberikan klarifikasi mengejutkan saat dihadirkan dalam jumpa pers. AM berdalih bahwa uang sebesar Rp 786 juta yang menjadi pusat perhatian dalam kasus ini di pinjam oleh temannya.

“Uang dipinjam teman (bertahap). Belum saya bayarkan. Pengaspalan sudah selesai, tidak ada pembayaran,” kata AM.

Dalam penyataannya, AM menambahkan sejak tahun 2020 higga 2024, dia tidak pernah menghubungi pihak pelaksana pengaspalan. Lebih lanjut AM mengungkapkan bahwa satu dari pelaksana proyek tersebut telah meninggal dunia, sehingga tidak ada pembayaran yang dilakukan untuk pekerja yang telah selesai.

“(2020 sampai 2024) Tidak pernah menghubungi. (Satu pelaksana) Meninggal dunia,” tutupnya.

Penulis : Moh. Mu’alim
Editor : Habib

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *