Plt. Hukum Tua Meresahkan, Warga Segel Kantor Desa Sampiri

keterangan foto: kantor hukum tua di segel, sumber foto: Tribunmanado.co.id
keterangan foto: kantor hukum tua di segel, sumber foto: Antara/susanti sasoko

Kolom Desa.com, MINAHASA – Warga Desa Sampiri, Kecamatan Airmadadi, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara menyegel kantor Hukum Tua Desa Sampiri dengan menggunakan kayu. Hal itu warga lakukan, usai tidak mau menerima Pelaksana Tugas (PLT) Hukum Tua yang baru karena resah dengan kelakuannya.

“Kami menolak Hukum Tua yang baru karena resah dengan kelakuannya,” kata salah satu warga Desa Sampiri, Stella Sumampow, Senin (27/5/2024).

Ia mengatakan, dirinya mewakili masyarakat yang lain menolak keras Jhon Rumengan sebagai Hukum Tua yang baru. Karena, kata dia, istri Jhon pernah membohongi masyarakat setempat dan keluar dari desa ini.

“Hukum tua yang baru ini memang pernah tinggal di sini, tapi lari karena dikejar-kejar hutang oleh beberapa warga,” ucapnya.

Ia menyebut, istri Jhon dulunya pernah bekerja di bagian pertanian dan pernah meminta KTP warga dengan dalih mau diberikan bantuan. Akan tetapi, bantuan yang datang hanya dibagikan kepada keluarganya saja.

Ia mengungkapkan, sudah lebih dari setengah warga yang ada di Desa Sempiri menolak Jhon sebagai hukum tua yang baru. Sejak dilantikanya Jhon, warga kompak menutup kantor Hukum Tua Desa Sempiri.

“Siapa saja hukum tua yang akan bupati berikan di desa ini kami terima, baik warga desa sini ataupun tidak. Asalkan bukan yang bermasalah ini,” tegasnya.

Sekadar informasi, plt hukum tua yang baru sudah dilantik sejak hari, Rabu (22/5/2024) lalu. namun masyarakat menolak serta menutup kantor hukum tua dengan kayu.

Penulis: Hafidus Syamsi

Editor: Danu

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *