GUNUNG MAS – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah telah merealisasikan aspirasi pemerintah desa berupa kenaikan penghasilan tetap (siltap). Adapun kenaikan siltap perangkat desa dan tunjangan BPD yakni masing-masing sebesar 250 ribu rupiah.
“Siltap kepala desa yang sebelumnya sebesar Rp3,5 juta per bulan pada tahun 2024 ini naik Rp250 ribu menjadi Rp3,750 juta per bulan. Nilai yang sama juga berlaku bagi penjabat (pj) kades,” kata Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Inda Setio Wahono, Jum’at (17/05/2024).
Inda Setio mengatakan untuk siltap sekretaris desa dari yang sebelumnya sebesar Rp2,8 juta per bulan naik menjadi Rp3 juta 50 ribu per bulan. Siltap kepala urusan (kaur) dari yang sebelumnya Rp2,5 juta per bulan naik menjadi Rp2,750 juta per bulan.
“Siltap kepala seksi (kasi) dari yang sebelumnya sebesar Rp2,5 juta per bulan naik menjadi Rp2,750 juta per bulan, dan siltap staf perangkat desa dari yang sebelumnya Rp2,1 juta per bulan naik menjadi Rp2,350 juta per bulan,” jelasnya.
Inda Setio menjelaskan untuk tunjangan ketua BPD dari yang sebelumnya sebesar Rp2,3 juta per bulan naik menjadi Rp2,550 juta per bulan. Kemudian tunjangan wakil ketua BPD dari yang sebelumnya Rp2,1 juta per bulan naik menjadi Rp2,350 juta per bulan.
“Tunjangan sekretaris BPD dari yang sebelumnya sebesar Rp1,9 juta per bulan naik menjadi Rp2,150 juta per bulan, sedangkan tunjangan anggota BPD dari yang sebelumnya sebesar Rp1,7 juta per bulan naik menjadi Rp1,950 juta per bulan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kades Rangan Tate, Kecamatan Mihing Raya, Indra Lesmana menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasinya. Ia mengaku bersyukur pemerintah daerah telah mengabulkan usulan kenaikan siltap dan tunjangan BPD di daerah setempat.
“Pada tahun 2023, kami mengusulkan kenaikan siltap dan tunjangan BPD. Kami bersyukur sekaligus menyampaikan ucapan terima kasih pemda telah mengabulkan usulan tersebut pada tahun 2024 ini,” tutup Indra.
Penulis : Devi arp
Editor : Habib Az