Internet Desa Dikorupsi, Kejati Tetapkan Tersangka

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanni Yulia Eka Sari. Sumber foto: detik.com
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanni Yulia Eka Sari. Sumber foto: detik.com

PALEMBANG – Anggaran Internet Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dikorupsi oleh salah seorang berinisial R, salah seorang oknum ASN pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin. Hal itu sesuai dengan penetapan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.

Praktik korupsi yang dilakukan merupakan anggaran internet desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2019-2023.

“Tim penyidik telah mengumpulkan alat serta barang bukti, sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, pada hari ini dilakukan penetapan satu orang tersangka yaitu R selaku oknum ASN pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin,” tuturnya, Rabu (15/5/2024).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanni Yulia Eka Sari mengatakan penetapan tersangka R dalam perkara dugaan korupsi instalasi jaringan komunikasi desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin itu berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2024 tanggal 2 Januari 2024.

Tersangka sebelumnya sudah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata bukti mengarah sebagai tersangka. Sehingga Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan langsung menerbitkan surat penetapan tersangka nomor: TAP-06/L.6.5/Fd.1/05/2024 tanggal 15 Mei 2024.

Vanni menyampaikan tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya.

Selain itu akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan tersebut.

Penulis: Attori Alfi Shahrin
Editor: Danu

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *