DENPASAR – Bendesa Adat Berawa I Ketut Riana (54) mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Riana menggugat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali atas penetapan dirinya sebagai tersangka.
“Baru kami daftarkan hari ini dengan harapan bisa segera sidang,” kata Kuasa hukum Riana, Gede Pasek Suardika, Rabu (15/5/2024).
Adapun sejumlah poin yang digugat adalah penangkapan, penyitaan barang bukti saat penangkapan, hingga penetapan Riana sebagai tersangka pemerasan. Pasek menggugat rangkaian penangkapan atau OTT terhadap Riana.
Menurut Pasek, kejaksaan tidak berwenang menangkap Riana karena posisinya sebagai bendesa adat, bukan pegawai negeri sipil (PNS). Pasek mengatakan seharusnya polisi yang menangkap Riana.
“Kalau yang menangkap polisi, mungkin kami tidak akan (ajukan) praperadilan. Karena ini akan menjadi hal yang serius bagi seluruh bendesa adat di Bali. Jadi, bendesa adat bukan penyelenggara negara,” kata Pasek.
Dengan alasan itu, Pasek berharap majelis hakim menggugurkan status tersangka kliennya. Kalaupun tetap dianggap salah, dia ingin kasus kliennya itu dimasukkan ke dalam kategori pidana umum.
“Kami yakin kalau (dokumen gugatan) diperiksa oleh majelis hakim dengan teliti, pasti akan dikabulkan,” ujarnya.
Dilihat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Denpasar, sidang praperadilan Riana bakal digelar pada Senin (27/5/2024). PN Denpasar telah menunjuk Anak Agung Ayu Merta Dewi sebagai hakim tunggal dalam praperadilan itu.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali Ketut Sumadana mengatakan tersangka memang berhak menggugat statusnya di PN Denpasar. Gugatan praperadilan oleh tersangka atau pengacaranya sudah biasa terjadi sebagai kontrol penegak hukum.
“Kami lihat apa yang menjadi materi praperadilannya,” kata Sumadana.
Sebelumnya, Riana di-OTT Kejati Bali di kafe Casa Bunga, Denpasar, Kamis (2/4/2024) sekitar pukul 16.00 Wita. Ia di-OTT seusai menerima uang Rp 100 juta pengusaha bernama Andianto yang turut terciduk.
Penulis : Fais
Editor : Habib