Perpanjangan Masa Jabatan, 88 Kades di Lombok Timur Resmi Dikukuhkan

PJ Bupati Lombok Timur, HM Juaini Taofik Saat Pengukuhan Perpanjangan Mas Jabatan 88 Kades di Kabupaten Lombok Timur. Sumber Foto : TribunLombok
PJ Bupati Lombok Timur, HM Juaini Taofik Saat Pengukuhan Perpanjangan Mas Jabatan 88 Kades di Kabupaten Lombok Timur. Sumber Foto : TribunLombok

LOMBOK TIMUR – Sejumlah 88 kepala desa periode 2018 – 2024 di Kabupaten Lombok Timur secara resmi dikukuhkan menjadi kepala desa kembali untuk perpanjangan masa jabatan 2 (dua) tahun kedepan. Pengukuhan ini terhitung per tanggal 13 Mei 2024 sampai dengan 12 Mei 2026.

“Pengukuhan perpanjangan jabatan tersebut sesuai dengan UU nomor 6 Tahun 2014 yang diubah UU Desa nomor 3 Tahun 2024 yang disahkan beberapa waktu lalu,” kata Penjabat (Pj) Bupati Lombok Timur HM. Juaini Taofik, Senin (13/5/2024).

Juaini secara langsung melantik dan mengukuhkan 88 kades selanjutnya dilangsungkan dengan penandatangan berita acara sekaligus juga rangkaian serah terima jabatan dari Pjs Kades pada 88 kades yang telah dilantik. Juaini mengatakan, begitu ada keputusan dari pejabat publik maka akan dilaksanakan oleh pejabat yang dibawahnya sebagaimana yang dilakukan hari ini.

“Mulai hari ini bapak ibu kades mulai menjabat kembali. Dan selamat atas pelantikannya,” ucap Pj Bupati Juaini.

Dijelaskan Juaini pada pasal 118 UU Desa itu, pelantikan perpanjangan masa jabatan kades dapat dilakukan dengan 4 syarat, Yakni bersedia menandatangani surat pernyataan, tidak mengundurkan diri, tidak tersangkut hukum, tidak ditetapkan oleh KPU sebagai calon legislatif.

“Sehingga semua 88 kades ini memenuhi syarat, yang semula sebanyak 89 orang tetapi 1 orang meninggal dunia,” terang Juaini.

Dihadapan 88 kades yang telah dilantik, Pj Bupati Juani menyampaikan beberapa poin isu utama dalam perubahan dapam UU 3 tahun 2024 ini, pertama terkait tentang kedudukan desa yang diakui keberadaannya lebih detail oleh negara. Berikutnya, penambahan Dana Desa, Ketiga Aparatur Desa lebih diperhatikan sehingga ke depan ada pesangon untuk kades yang berakhir masa jabatannya dan terakhir perpanjanagan masa jabatan kepala desa.

“Tingkatkan pelayan publik pada masyarakat,” pesan Pj Bupati Juaini.

Penulis : Fais

Editor : Habib

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *