Mendes PDTT: Program Transmigrasi Berhasil Capai Target RPMJN Setiap Tahun

Abdul Halim Iskandar (Mendes PDTT). Sumber foto: Humas Kemendes PDTT
Abdul Halim Iskandar (Mendes PDTT). Sumber foto: Humas Kemendes PDTT

MAKASSAR – Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan program transmigrasi secara konsisten telah berhasil mencapai target siginifikan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Beberapa target yang dicapai antara lain memindahkan, menata, dan menempatkan penduduk sebanyak 2,2 juta kepala keluarga atau 9,2 juta jiwa.

“Target RPJMN 2020-2024 untuk transmigrasi selama ini telah tercapai setiap tahun. Target Indeks Pengembangan Kawasan Transmigrasi tahun 2022 sebesar 53,12 poin telah terlampaui pada 53,66 poin,” ujar Menteri yang akrab disapa Gus Halim saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Transmigrasi Tahun 2024 di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin(6/5/2024).

Profesor Kehormatan UNESA ini menjelaskan, rapat koordinasi kali ini membawa sejumlah agenda penting, di antaranya mengonsolidasi kinerja lintas instansi dalam menuntaskan target RPJMN 2020-2024. Di sisi lain, kata Gus Halim, rakor ini juga menginventarisir usulan program transmigrasi untuk menyongsong tahun 2025-2029. Selain itu mempercepat fasilitasi penyelesaian permasalahan pertanahan dan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Transmigrasi.

“Menyongsong RPJMN 2025-2029, serangkaian regulasi telah diterbitkan. Perpres Nomor 50 Tahun 2018, tentang Koordinasi dan Integrasi Penyelenggaraan Transmigrasi, menjadi landasan regulasi penting bagi pengembangan transmigrasi ke depan,” kata Doktor Kehormatan di UNY itu.

Mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini menyebut, di era digital saat ini paradigma pembangunan transmigrasi harus dilakukan dengan berbagai inovasi untuk menjadi kawasan yang lebih cepat tumbuh, sebagai pusat pertumbuhan baru, serta masyarakat transmigrasi yang lebih berkualitas.

Dirinya mengajak inovasi pembangunan tersebut diterima dan menjadi komitmen bersama dengan mewujudkan Kawasan Transpolitan. Selanjutnya, mengembangkan konsep pembangunan kawasan transmigrasi dengan lebih berorientasi kepada kebutuhan dan potensi di daerah tujuan.

“Telah terbit pula Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2024, tentang peraturan pelaksanaan ketransmigrasian. Transformasi transmigrasi alias Transpolitan, harus didasarkan kesiapan lahan yang clear and clean, kesiapan prasarana dan sarana lokal, serta berbasis inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi terkini,” tandasnya.

Penulis: Rizal
Editor: Habib Az

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *