Ada Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di Desa Babakanloa

LPM Desa Babakanloa saat melakukan audiensi terkait dengan realisasi anggaran tahun 2023/2024. Sumber Foto : Agus Kusmayadi /Metro Jabar
LPM Desa Babakanloa saat melakukan audiensi terkait dengan realisasi anggaran tahun 2023/2024. Sumber Foto : Agus Kusmayadi /Metro Jabar

GARUT – Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Babakanloa, Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut meminta kepada BPD untuk menghadirkan pendamping desa, TPK Desa Babakanloa dan juga meminta dokumen kegiatan APBDes tahun 2024 dan tahun 2023 serta meminta laporan perkembangan BUM Desa dari tahun 2022/2023. Hal itu disebakan adanya dugaan kasus penyalahgunaan wewenang yaitu adanya kegiatan pembangunan yang tidak sesuai dengan spesifikasi.

“Kami setelah investigasi ternyata khusus infrastruktur itu tidak sesuai spek. Sementara kalau untuk melihat tentang tugas dan fungsi LPM memang sementara ini kami belum pernah dilibatkan. Makanya Kita ingin memonitoring, mau evaluasi, ingin memberikan masukan bagaimana karena kami tidak pernah dilibatkan,” ungkap Sekrearis LPM Desa Babakanloa, Muyadi, Jum’at (19/4/2024).

Menurutnya, dalam audensi ini pihaknya meminta juga realisasi APBD tahun 2023 yang diduga ada penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang akhirnya pemerintah desa itu merealisasikan, menganggarkan tentang APBD tersebut padahal tidak sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat. “Ya diduga ada penyalahgunaan wewenang dan jabatan, jadi setiap kegiatannya itu tidak sesuai dengan harapan Kami sebagai masyarakat,”ujarnya.

Mulyadi menambahkan, dulu pihaknya pernah duduk bersama Pemerintah Desa dan pernah menyerahkan permohonan audiensi, ternyata dulu itu ditolak. Oleh karenanya, imbuhnya, supaya imbang pihaknya meminta penjelasan, meminta keterangan dulu dari BPD sejauh mana dalam hal pengawasan.

“Jadi intinya tadi Alhamdulilah dari BPD katanya akan duduk bersama dengan Kepala Desa, Sekretaris Desa, intinya dengan Pemerintah Desa,” ujarnya.

Lebih lanjut Mulyadi menyampaikan, khususnya di insfratruktur salah satunya pembangunan gorong-gorong yang nilainya itu sebesar Rp. 113 juta. “Antara laporan dan pelaksanaan itu berbeda, karena Kita audit di lapangan, melakukan investigasi, pembangunan tidak sesuai dengan yang diharapkan seperti pembangunan gorong-gorong, dan jalan lingkungan yang nilainya kalau ga salah Rp.10 jutaan anggaran tahun 2023,”cetusnya.

Mulyadi menegaskan intinya LPM itu tidak pernah dilibatkan dalam setiap kegiatan yang dilakukan Pemerintah Desa terutama terkait dengan realisasi anggaran tahun 2023 yang sudah dilaksanakan.

“Kami belum pernah dilibatkan intinya, jadi mau monev ataupun yang lainnya gimana karena tidak pernah dilibatkan,” pungkasnya.

Diketahui, pada saat audensi tersebut, sayangnya tidak nampak hadir Kepala Desa Babakanloa selaku pengguna anggaran. Sementara hasil dari audensi tersebut belum selesai dan LPM akan terus melakukan langkah meminta keterangan dari Pemerintah Desa terkait dengan realisasi anggaran tahun 2023 maupun tahun 2024.

Penulis : Moh. Mu’alim
Editor : Habib

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *