MATARAM – Kepolisian Sektor (Polsek) Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, Nusa tenggara Barat menangani kasus dugaan penyimpangan dana desa #?Mambalan tahun anggaran 2017. Pihak Polsek setempat membenarkan adanya penanganan kasus bukan penyimpangan dana desa tersebut.
“Iya, benar titik cuma ini masih klarifikasi para pihak dan cek bukti kelengkapan lainnya. Jadi, belum bisa kami berikan banyak keterangan.” kata Kapolsek Gunungsari I Putu Gede Martayasa, Kamis (18/4/2024).
Untuk menentukan arah penanganannya, pihaknya juga mengupayakan melalui koordinasi dengan Polresta Mataram. Mengingat kasus ini ada kaitannya dengan uang negara.
“Itu dia, kami belum bisa sampaikan ke mana arah penanganannya. Masih kami koordinasikan dengan Polresta Mataram,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Mambalan Sayyid Abdullah Al kaff menegaskan pihaknya mendukung kepolisian mengungkap kebenaran dari kasus dugaan penyimpangan dana desa tersebut. Ia menyatakan sejumlah aparatur pemerintah Desa Mambalan telah memenuhi undangan klarifikasi dari pihak kepolisian.
“Sudah ada empat pegawai desa mambalan yang memang mengetahui persoalan ini memberikan keterangan ke pihak kepolisian. Intinya, kami menyerahkan sepenuhnya persoalan ini kepada aparat penegak hukum,” kata Abdullah.
Dia juga menyampaikan bahwa Inspektorat Lombok Barat pernah meminta keterangan terkait dugaan penggelapan dana desa Mambalan tahun anggaran 2017. Abdullah mengakui menemukan adanya permasalahan anggaran tahun 2017 pada periode pejabat sebelumnya, yakni lalu Ahmad Yudni.
“Permasalahan itu tercatat di aplikasi OMSPAM (Online monitoring sistem pembendaharaan anggaran negara). itu data anggaran tahun 2017.” ujar dia.
Abdullah mengatakan pihaknya sudah mengklarifikasi permasalahan ini kepada lalu Ahmad yudni dan menghasilkan sebuah kesepakatan itu. Dalam kesepakatan, lalu Ahmad Yudhani membuat surat pernyataan kepada Desa Mambalan dengan bersedia memulihkan anggaran yang telah diakuinya digunakan untuk kepentingan pribadi senilai Rp 67,9 juta.
“Dalam surat pernyataan, lalu Ahmad yudni bersedia mengembalikan dana dengan cara mencicil sampai batas waktu 31 Desember 21,” ucap dia.
Namun, sampai saat ini mantan Kepala Desa Mambalan itu sama sekali tidak menunjukkan iktikad baik untuk memenuhi janji sesuai pernyataan bermaterai tersebut. Oleh karena itu, Abdullah sebagai Kepala Desa Mambalan menyerahkan penyelesaian dari persoalan ini kepada pihak kepolisian.
“Saya sebagai kepala desa mendukung upaya kepolisian ini agar permasalahan tersebut bisa segera diselesaikan,” kata Abdullah.
Lalu Ahmad yudhani yang merupakan kepala desa Mambalan periode 2015-2017 terungkap pernah menjalani pidana penjara terkait perkara pengutan liar (pungli) secara berlanjut dalam penerbitan sertifikat tanah melalui program proyek operasi nasional anggaran (Prona).
Penulis : Fais
Editor : Habib