THR Kades di Maros, Lampaui UMP Sulsel 2024

ilustrasi uang, sumber foto: Istok
ilustrasi uang, sumber foto: Istok

MAROS – Tunjangan Hari Raya (THR) kepala desa dan perangkat desa yang ada di Kabupaten Maros melampaui Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan 2024. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Maros pada, Selasa, (2/4/2024).

“Masing-masing kades mendapatkan Rp3.500.000. Sedangkan Sekdes dapat Rp2.250.000, perangkat desa Rp2.050.000,” kata Kepala DPMD Maros, Muhammad Idrus.

Ia menjelaskan, THR kepala desa dan perangkat desa yang di wilayahnya itu sudah mulai cair pada, Senin, (1/4/2024) lalu. Tunjangan tersebut dianggarkan dari APBDesa sebesar Rp1.841.700.000.

Ia menyebut, di wilayahnya terdapat 80 kades dan 758 perangkat desa yang menerima THR. Ini merupakan tahun kedua kades di Maros menerima THR.

Ia mengatakan, tunjungan tersebut diberikan berdasarkan kebijakan pemerintah kabupaten. Yang mana kebijakan ini, kata dia, diatur melalui Perbup pengelolaan ADD.

“Sumber dananya dari APBDesa bukan dari APBD. Dasarnya Perbup No 131 Tahun 2022 Tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa,” Terangnya.

Ia menambahkan, dalam hal ini Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak termasuk penerima THR. Karena THR hanya diberikan kepada penerima gaji, sedangkan BPD hanya penerima tunjangan.

Penulis: Hafidus Syamsi

Editor: Danu

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *