DPR Minta Evaluasi Prioritas Pengelolaan Dana Desa

JAKARTA – Anggota Komisi V DPR RI Hamid Nur Yasin, mengevaluasi pelaksanaan APBN tahun 2022. Evaluasi ini dilakukan dalam agenda rapat Komisi V di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (7/2/2023).

 

Menurutnya, Peraturan Menteri Desa PDTT No.8 tahun 2022 tentang prioritas penggunaan dana desa untuk tahun 2023 masih perlu evaluasi, di sebabkan rendahnya dana operasional pemerintah desa yang dapat digunakan.

“Sebetulnya ada sedikit persoalan yang perlu dievaluasi, peraturan Menteri desa PDTT No.8 Tahun 2022 tentang prioritas penggunaan dana desa untuk tahun 2023,” ungkapnya.

Akar permasalah dari peraturan ini, menurutnya berasal dari ketentuan dana operasional pemerintah desa maksimal 3% dari pagu dana di desa setiap desa. kemudian bantuan langsung tunai dana desa dialokasikan maksimal 25% dari total pagu dana desa.

Nur Yasin juga menyoroti peraturan Menteri Keuangan No.201/PMK.07 2022 pasal 35 tentang pengelolaan dana desa. Adanya ketentuan tersebut berakibat sedikitnya pengelolalaan dana desa sehingga dapat menghambat proses optimalisasi pembangunan di desa.

“Akibat ketentuan-ketentuan ini, dana desa yang dapat dikelola oleh kepala desa hanya sekitar 32%, jumlah yang sangat sedikit sekali, hal ini menjadi hambatan dalam kerangka optimalisasi pembangunan di desa,” ucap Nur Yasin.

Menurutnya, peraturan tersebut mengakibatkan banyak persoalan di desa, bahkan perbaikan balai desa tidak bisa terlaksana karena tidak tersedianya anggaran untuk perbaikan.

Penulis: Erdhi
editor: Sol

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *