Eks Pengurus LPD Desa Adat Mundeh Terlibat Korupsi

TABANAN – Eks pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Desa Pekraman Mundeh, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Denpasar. Dua tersangka itu adalah mantan anggota Badan Pengawas LPD Desa Adat Mundeh, Nyoman Murdana (59) dan mantan Ketua LPD Mundeh, I Gede Sukariawan (46) yang terkibat kasus dugaan korupsi di LPD tersebut.

 

“Di mana dalam perkara ini perbuatan kedua terdakwa merugikan keuangan negara Rp 1,7 miliar,” kata JPU I Nengah Ardika, Jumat, (22/3/2024).

 

JPU I Nengah Ardika dan kawan-kawan mendakwa kedua terdakwa tersebut dengan dakwaan kombinasi. Yakni dakwaan kesatu primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

“Dakwaan subsidair, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama. Atau dakwaan kedua, Pasal 8 Jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama,” katanya.

 

Adapun dua dakwaan JPU itu, terdakwa Sukariawan didampingi tim penasihat hukumnya mengajukan eksepsi (keberatan). Sedangan terdakwa Murdana didampingi penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar tidak mengajukan eksepsi.

 

“Atas dakwaan jaksa penuntut, kami mengajukan eksepsi,” ujar Komang Sutrisna selaku penasihat hukum Sukariawan kepada majelis hakim pimpinan Putu Ayu Sudariasih.

 

Dengan diajukan eksepsi oleh penasihat hukum terdakwa Sukariawan, maka agenda sidang selanjutnya akan digelar kembali Kamis, 28 Maret 2024. Akibat perbuatan Murdana dan Sukariawan telah merugikan keuangan negara Rp Rp1.774.080.000.

 

Diketahui, adapun rinciannya Rp 927.442.000 sebagai kerugian yang dikarenakan pinjaman dengan kategori macet, dan Rp. 846.638.000 sebagai pinjaman yang dikategorikan diragukan yang sampai sekarang tidak dibayarkan.

 

Penulis : Fais
Editor : Habib

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *