BULELENG – Polres Buleleng menggerebek sebuah rumah milik warga di Banjar Dinas Lakah, Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng. Polisi menemukan sebanyak 27 mobil dengan berbagai macam merk dan diduga merupakan hasil tindak pidana penggelapan.
“Total mobil ada sekitar 27 unit yang ditemukan di lokasi itu Yang diamankan dan disita ada dua sesuai laporan polisi yang diterima,” ujar Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma, Rabu (20/3/2024).
AKP Diatmika mengatakan penggerebekan itu bermula dari laporan Beni Ariana warga Jalan Pulau Selayar, Kelurahan Kampung Baru, Singaraja. Beni mengaku kepada polisi, kehilangan mobil yang sebelumnya disewa oleh seorang pria bernama Hendrik.
“Korban mengetahui mobil yang disewa tersebut digadaikan Hendrik di wilayah Desa Sidatapa di rumah warga berinisial PD alias Y,” ujarnya.
Polisi pun lalu melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap dan menahan Hendrik pada 30 Januari 2024. Setelah pengungkapan itu, polisi kembali menerima laporan dugaan penggelapan mobil yang diduga dilakukan pelaku bernama Andika pada 19 Februari 2024.
“Hendrik sudah kita tangkap, kemudian Andika masih kami kejar, sudah ditetapkan sebagai DPO. Kami tengah melacak keberadaan Andika dengan bantuan teknologi informasi. Pelaku Hendrik dan Andika itu menggadaikan mobil yang diduga digelapkan ke tempat PD,” katanya.
AKP Diatmika menyebut saat ini pihaknya masih menyelidiki pemilik mobil lain yang ada di rumah PD. PD saat ini dikenakan wajib lapor, sementara pihaknya masih menyelidiki apakah PD merupakan penadah atau sebagai orang yang menggadai saja.
“Masih dicari dulu siapa pemiliknya Mobil ditempatkan di situ saja oleh PD,” tandasnya.
Penulis : Fais
Editor : Habib