JAYAPURA – Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Jayapura Elisa Yarusabra menyatakan, perlu pembentukan 38 kampung adat di kabupaten tersebut. Karena saat ini masih terdapat 14 kampung adat yang tersebar di 19 distrik, sehingga nanti total menjadi 52 kampung adat.
“Banyak hal yang perlu ditingkatkan dalam tata pemerintahan, apalagi kodifikasi baru diberikan Kementerian Dalam Negeri kepada 14 kampung adat pada 2022,” katanya, Minggu (10/12/2023).
Menurutnya, penguatan dari kodifikasi tersebut dibuatkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kampung Adat. Untuk itu, pemerintah daerah sedang menyiapkan tugas, fungsi, tanggung jawab, dan Peraturan Bupati tentang kampung adat.
“Untuk penguatan kapasitas dalam tatanan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya.
Elisa menambahkan, adanya pro dan kontra dalam pembentukan kampung adat itu hal biasa dalam sebuah dinamika demokrasi. Tetapi pemerintah harus mampu memberikan kepastian hukum dan dukungan pada masyarakat.
“Namun, dari semua dinamika tersebut, bagaimana pemerintah bisa hadir di tengah-tengah masyarakat dalam memberikan satu kepastian hukum dan dukungan kepada masyarakat hukum adat melalui kampung adat,” tuturnya.
Ia menjelaskan, kampung adat merupakan sebuah komunitas tradisional dan satu kesatuan wilayah yang memiliki fokus fungsi pada adat dan tradisi. Oleh sebab itu, pemerintah harus mampu memberikan kesejahteraan.
“Para anggota atau struktur pemerintahan kampung adat secara bersama-sama melaksanakan kegiatan sosial dan tradisi yang ditata oleh suatu sistem budaya yang sama sehingga mampu memberikan kesejahteraan bagi masyarakatnya,” tandasnya.
Penulis: Ilham W
Editor: Danu