Pemeriksaan Dugaan Korupsi Kades Puger Wetan Selesai

Warga Desa Puger Wetan menggelar aksi unjuk rasa di depan Pendapa Bupati dan DPRD Jember. Sumber foto: Istimewa.
Warga Desa Puger Wetan menggelar aksi unjuk rasa di depan Pendapa Bupati dan DPRD Jember. Sumber foto: Istimewa.

JEMBER – Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Kepala Desa Puger Wetan, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember ternyata sedang ditangani Inspektorat Jember. Sejauh ini, proses pemeriksaan terkait perkara tersebut sudah selesai.

 

“Kasus dugaan korupsi yang berujung unjuk rasa di depan Pendapa Bupati Jember dan DPRD Jember terkait proyek Los Pasar Desa Puger Wetan. Proyek yang menggunakan anggaran dana desa itu dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Jember,” kata Kepala Inspektorat Pemkab Jember Ratno C Sambodo, Senin (11/12/2023).

 

Ia menjelaskan, berdasarkan MoU tiga lembaga, yakni Kemendagri, Kejagung, dan Mabes Polri, Kejaksaan dapat melimpahkan kasus korupsi ke Inspektorat. Kendati demikian, tidak semua kasus korupsi bisa dilimpahkan, tetapi hanya dugaan tindak pidana korupsi yang diduga berkaitan dengan pelanggaran administrasi.

 

“Warga melaporkan dugaan korupsi anggaran Dana Desa Puger Wetan Puger ke Kejaksaan dan Kepolisian. Kejaksaan kemudian ke Inspektorat,” ujarnya.

 

Setelah menerima pelimpahan, Inspektorat Jember menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Pemeriksaan tersebut dilakukan sejak Bulan Oktober hingga November 2023.

 

“Setelah dua bulan melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu tersebut, Inspektorat akhirnya berhasil merampungkan konsep laporannya,” terangnya.

 

Sesuai prosedur, pihaknya akan melakukan gelar perkara bersama tim Kejaksaan Negeri Jember. Ratno memastikan gelar perkara tersebut akan dilakukan dalam pekan ini.

 

“Karena ini pelimpahan dari Kejaksaan, maka akan kami gelar dan ekspos bersama dengan tim Kejaksaan. Gelar perkara akan dilakukan dalam waktu dekat, tetapi kita tetap menyesuaikan dengan Kejaksaan, kita menghormati lembaga lain,” katanya.

 

Ratno enggan membeberkan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu tersebut. Meski demikian, ia memastikan akan memberikan sanksi jika berkaitan dengan pelanggaran administrasi.

 

“Namun, jika nantinya ada dugaan tindak pidana korupsi, maka perkara tersebut menjadi kewenangan aparat penegak hukum,” tandasnya.

 

Sebelumnya, warga Desa Puger Wetan menggelar aksi unjuk rasa di depan Pendapa Bupati dan DPRD Jember. Saat berorasi di depan Kantor DPRD Jember, massa sempat merusak banner yang bergambar Bupati dan Wakil Bupati Jember.

 

Diketahui, mereka menganggap kalimat yang terdapat dalam banner tersebut tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Selain itu, mereka juga sempat meminta DPRD Jember menunjukkan keberpihakannya terhadap upaya pemberantasan korupsi.

 

Penulis: Habib Az

Editor: Rizal

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *