Pada peraturan ini menjelaskan mengenai Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024, guna mendukung:

1. Penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk bantuan langsung tunai Desa (maks. 25% dari pagu Dana Desa);

2. Program ketahanan pangan dan hewani (min. 20% dari pagu Dana Desa);

3. Dana operasional pemerintah Desa (maks. 3% dari pagu Dana Desa);

4. Program pencegahan dan penurunan stuntng skala Desa; dan

5. Program sektor prioritas di Desa melalui bantuan permodalan BUM Desa/BUM Desa bersama.

Pagu Dana Desa yang telah diatur secara keseluruhan ini kemudian dapat dianggarklan sebesar 48% Dana Desa yang diperuntukkan pada pendanaan program/kegiatan yang telah diamanatkan dalam UU APBN, kemudian sebesar 52% Dana Desa dapat digunakan untuk mendanai program/kegiatan sesuai kebutuhan warga dan berbagai permasalahan yang sedang dan telah terjadi di Desa.

Selengkapnya dapat Anda baca pada laman dibawah ini

[pdf-embedder url=”https://kolomdesa.com/wp-content/uploads/2023/12/Salinan-Peraturan-Menteri-Desa-PDT-Transmigrasi-Nomor-13-Tahun-2023-ttg-Petunjuk-Operasional-.pdf” title=”Salinan Peraturan Menteri Desa, PDT, Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2023 ttg Petunjuk Operasional”]

https://kolomdesa.com/wp-content/uploads/2023/12/Salinan-Peraturan-Menteri-Desa-PDT-Transmigrasi-Nomor-13-Tahun-2023-ttg-Petunjuk-Operasional-.pdf

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *