BOGOR – Kejaksaan Negeri (Kejari) memeriksa dua kepala desa (kades) di Kabupaten Bogor atas dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) dan program Satu Miliar Satu Desa (Samisade) dari Pemkab setempat. Dua kades yang diperiksa tersebut adalah kades Tangkil dan kades Leuwinutug yang berasal dari Kecamatan Citeureup.
“Sedang kita periksa. Dan yang sudah kita tangani atau sudah dijadikan tersangka kepala desa Karanggan,” kata Kepala Kejari Bogor, Kuncoro, Jumat (17/11/2023).
Kuncoro mengatakan kasus yang diduga menjerat dua kades itu kini tengah dalam penanganan bagian Seksi Tindak Pidana Khusus di Kejari Bogor. Pihaknya kini terus mengumpulkan bukti-bukti yang dapat menguatkan perbuatan kedua kades tersebut dalam menyelewengkan anggaran baik yang bersumber dari APBN maupun APBD.
“Sekarang sedang berjalan proses tahap pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan. Untuk penangannya ada di Kasipidsus,” ujarnya.
Secara terpisah, Inspektur Kabupaten Bogor Sigit Wibowo membenarkan dua kades sedang berurusan dengan kejakaan dan pihaknya tengah menindaklanjuti hasil pemeriksaan dari tim Kejari. Sigit menduga Desa Tangkil telah merugikan negara pada pengalokasian APBD tahun 2022 sehingga berpotensi adanya pengembalian uang.
“Anggaran yang masuk ke desa tahun 2022, dan sekarang kita sedang menunggu laporannya, kemungkinan akan ada pengembalian uang kerugian negara,” katanya.
Pihaknya akan terus melakukan audit terhadap Pemerintah Desa Tangkil yang berada di wilayah Kecamatan Citeureup tersebut. Untuk nilai kerugiannya itu relatif, tergantung besarannya.
“Tetapi kita sedang melakukan audit untuk mengetahui berapa nilai kerugian negara,” tandasnya.
Penulis: Habib Az
Editor: Rizal