NTB – Salah satu anggota Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Nusa Tenggara Barat (NTB), Suhardi mengancam akan mempidanakan kepala desa dan perangkat desa yang terlibat dalam deklarasi Forum Kades yang mendukung salah satu calon presiden. Karena menurutnya, ASN dan kepala desa tidak boleh melakukan kampanye.
“Dan terpenting kepala desa dan ASN melakukan kampanye, itu ada pidana Pemilu-nya. Akan tetapi saat ini masih belum masuk tahap kampanye ya,” jelasnya, Kamis, (9/11/2023).
Ia mengatakan, pihaknya akan melakukan penelusuran untuk mengumpulkan bukti-bukti. Yang mana, sebelumnya pihaknya telah membentuk tim kecil.
“Kami akan melakukan penelusuran terhadap hal itu, siapa saja yang terlibat, berapa orang, bagaimana dia terlibat, itu nanti akan kami munculkan di kajiannya,” ujarnya.
Menurutnya, keterlibatan Kades hingga perangkat desa dalam mendukung salah satu Capres, akan menjadi hal yang penting untuk diatensi. Mengingat vitalnya posisi mereka didalam pemerintahan desa.
“Prinsipnya bahwa Kades, Perangkat Desa, BPD itu pihak yang dilarang sebagai pelaksana dan Tim Kampanye,” tutupnya.
Penulis: Hafidus Syamsi
Editor: Mukhlis