YOGYAKARTA – Lurah Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman atas nama Kasidi ditetapkan menjadi tersangka kasus mafia Tanah Kas Desa (TKD) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Selain itu, Robinson Saalino selaku Direktur PT Indonesia International Capital dan pemilik PT Komando Bhayangkara Nusantara juga terlibat dalam kasus ini.
“Tersangka RS kita ketahui bersama masih dilakukan penahanan di lapas, dan sudah putus di tingkat pengadilan negeri dan sekarang sedang dalam upaya hukum banding,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyudin, Kamis (2/11/2023).
Anshar mengatakan untuk tersangka Lurah Kasidi hanya dilakukan penahanan kota lantaran kondisi kesehatan yang terus menurun. Kondisi Kasidi tersebut sesuai dengan hasil pemeriksaan kesehatan terakhir.
“Untuk tersangka Kasidi, Lurah Magwoharjo dilakukan penahanan kota. Karena dari surat keterangan dokter Rumah Sakit Wirosaban menyatakan yang bersangkutan perlu kontrol rutin dan cuci darah dua kali dalam seminggu,” ujarnya.
Ia menyebut, kasus ini bermula saat Robinson selaku Direktur PT Indonesia International Capital membangun perumahan bernama Kandara Village di atas tanah kas desa. Di Kandara Village sudah dibangun 152 unit rumah di atas tanah seluas 41.655 meter persegi.
“PT Komando Bhayangkara Nusantara juga membangun rumah De Junas sebanyak 16 unit, dan Nirwana Dwiwangga sebanyak 37 unit pada lahan 7.450 meter persegi merupakan tanah pelungguh Maguwoharjo,” katanya.
Anshar menambahkan bahwa pemanfaatan tanah kas desa tersebut tidak ada izin dari Gubernur DIY. Kasidi ditetapkan sebagai tersangka karena tidak melakukan upaya penghentian terhadap pembangunan rumah tersebut.
“Atas perbuatan RS dan KD timbul kerugian negara RP 486 juta, dan Rp 509 juta. Total kerugian negara Rp 995.120.000,” tandasnya.
Penulis: Habib Az
Editor: Rizal