Diduga Korupsi DD, Kejari Gorontalo Utara Tahan Kades

Ilustrasi korupsi DD oleh Kades Molonggota Sumber Foto: Istockphoto
Ilustrasi korupsi DD oleh Kades Molonggota Sumber Foto: Istockphoto

GORONTALO UTARA – Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, menahan Kepala Desa Molonggota, Kecamatan Gentuma, berinisial HSA atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa. Kasi Intelijen Kejari Gorontalo Utara Eddie Soedradjat, mengatakan tim penyidik tindak pidana korupsi menetapkan HSA sebagai tersangka dalam pengelolaan dana Desa Molonggota tahun 2020 hingga 2021.

 

“Penahanan dilakukan oleh tim penyidik untuk mencegah tersangka tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana serta segera mempercepat proses penyelesaian perkaranya,” kata Eddie, Rabu (1/11/2023).

 

Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (1/11) sekitar pukul 12.30 WITA. HSA adalah penjabat Kepala Desa Molonggota periode 2020 hingga 2021.

 

Tersangka HSA ditahan di Rutan Gorontalo Utara hingga 20 hari ke depan terhitung sejak 1 November 2023. Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara Nomor: 1115 tanggal 1 November 2023.

 

Penyimpangan dana desa yang diduga dilakukan tersangka HSA berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Gorontalo berjumlah Rp195.863.150. Tersangka HSA disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun penjara dan paling lama 20 tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

 

Ditambah dugaan melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancamannya adalah pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

 

Penulis: Erdhi

Editor: Rizal

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *