Kejati dan Pemprov NTB Tandatangani Program Jaga Desa

Pemprov NTB, Jaga desa. Keuangan desa
Pemprov NTB, Jaga desa. Keuangan desa

NTB – Kejaksaan Tinggi dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menandatangani nota kesepakatan kerjasama pelaksanaan program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Dimana program ini untuk mengawal pengelolaan anggaran desa agar mencegah terjadinya kasus hukum.

 

“Harapannya dapat ditindaklanjuti oleh kabupaten/ kota agar resonansinya (gaung, Red) dapat dirasakan kemanfaatannya oleh masyarakat desa”, kata Pj Gibernur NTB, Gita Ariadi, Selasa (24/10/2023).

 

Ia mengatakan, orientasi program pembangunan nasional dengan anggaran besar banyak bertumpu di desa. Oleh karena itu, pengawasan dan pendampingan penting dilakukan agar kesejahteraan benar benar menjadi milik masyarakat.

 

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Nanang Ibrahim Sholeh  mengatakan pendampingan melalui program Jaksa Garda Desa ini diperlukan agar tersedia ruang untuk mengkaji, menelaah dan memperbaiki setiap laporan masyarakat terkait pengelolaan APBDes. Sehingga laporan yang benar benar valid dapat diteruskan untuk diproses.

 

“Kalau sudah tiga kali dikembalikan ke desa dan diminta untuk diperbaiki, proses hukum berlanjut sehingga peran masyarakat dan pemerintah desa dalam mengelola anggaran aman dan lancar”, ujarnya.

 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa dan Kependudukan Catatan Sipil, Lalu Ahmad Nur Aulia mengatakan di tahun 2023, dari total 1021 desa, 208 desa diantaranya mendapat tambahan anggaran. Karena desa-desa tersebut mendapatkan prestasi dalam pengelolaan anggaran desa.

 

“Salah satunya Desa Kumbang, kabupaten Lombok Timur sebagai desa antikorupsi bersama sembilan desa lainnya se Indonesia dari 70.000 an desa,” tutupnya.

 

Penulis: Hafidus Syamsi

Editor: Mukhlis

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *