Mendorong Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Desa

Adanya program Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak merupakan representasi adanya ikhtiar dari akar rumput untuk mewujudkan SDGs Desa untuk menurunkan Kekerasan Berbasis Gender. Program ini bertujuan untuk menciptakan desa yang ramah terhadap perempuan dan peduli terhadap anak, sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28B ayat (2) dan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan.
Salah satu bentuk pemberdayaan perempuan dengan pelatihan tata rias kecantikan yang berlangsung di Desa. Sumber Foto: Website Desa Sumberjo

Membangun Indonesia dari desa adalah fundamental utama untuk menciptakan kesejahteraan Indonesia yang merata. Salah satunya dengan membaangun Desa melalui program pengentasan berbagai diskriminasi dan kekerasan bagi perempuan dan anak. Program ini perlu dilakukan karena dua-pertiga penduduk desa adalah perempuan dan anak, serta menjadi strategi untuk mencapai akselerasi pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) di seluruh desa di Indonesia. 

 

Indonesia memiliki populasi sebesar 270 juta jiwa, di mana 43% dari mereka tinggal di desa, sesuai data BPS tahun 2020. Dalam komposisi tersebut, sekitar 49,5% adalah perempuan, dan sekitar 30,1% adalah anak-anak berusia di bawah 18 tahun. Jumlah yang mencapai 65% ini merupakan modal besar dalam mencapai berbagai kebijakan, program, dan aktivitas pembangunan, termasuk pencapaian SDGs.

 

Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, DRPPA menjadi misi penting yang mendukung pencapaian tujuan Sustainable Development Goals (SDGs) Desa. Program ini mendukung lima program prioritas Presiden Republik Indonesia dalam bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang diamanatkan kepada KemenPPPA, termasuk peningkatan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan yang berperspektif gender, peningkatan peran ibu dan keluarga dalam pendidikan dan pengasuhan anak, penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak, penurunan pekerja anak, dan pencegahan perkawinan anak.

 

DRPPA merupakan desa yang mengintegrasikan perspektif gender dan hak anak ke dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, serta pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa, yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, berkelanjutan. Desa harus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakatnya khususnya perempuan dan anak, memenuhi hak atas perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, serta tersedia sarana dan prasarana publik yang ramah perempuan dan anak.

 

Indikator Kunci dalam Mewujudkan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak

 

Program DRPPA memiliki sepuluh indikator kunci yang mengukur pencapaian tujuan tersebut. Ini mencakup  (1) adanya pengorganisasian perempuan dan anak di desa; (2) tersedia data desa yang memuat data pilah tentang perempuan dan anak; (3) tersedianya Peraturan Desa Tentang DRPPA; (4) tersedia pembiayaan dari keuangan desa dan pendayagunaan aset desa untuk mewujudkan DRPPA melalui pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di desa; (5) persentase keterwakilan perempuan di pemerintah desa, Badan Permusyawarahan Desa, Lembaga kemasyarakatan desa, dan Lembaga adat desa; (6) persentase perempuan wirausaha di desa utamanya perempuan kepala keluarga, penyintas bencana dan penyintas kekerasan; (7) semua anak di desa mendapatkan pengasuhan berbasis anak; (8) tidak ada kekerasan terhadap perempuan dan anak dan korban tindak pidana perdagangan orang; (9) tidak ada pekerja anak; (10) tidak ada perkawinan anak.

 

“Ke-10 indikator ini hanya dapat terealisasi bila ada dukungan semua pihak untuk membangun desa yang ramah perempuan dan peduli anak,” kata Staf Ahli Menteri PPPA Bidang Penanggulangan Kemiskinan, Titi Eko Rahayu

 

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga juga menjelaskan bahwa untuk mengukur kesuksesan pelaksanaan DRPPA melibatkan beberapa aspek, antara lain tingkat regulasi di desa yang mengatur implementasi DRPPA, pertumbuhan jumlah perempuan yang terlibat dalam berwirausaha di wilayah desa, peningkatan partisipasi perempuan dalam struktur pemerintahan desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), peningkatan keterlibatan perempuan dan anak dalam proses pembangunan desa, peningkatan peran ibu dan keluarga dalam pendidikan serta pengasuhan anak, upaya menghapus pekerja anak di desa, menghindari pernikahan anak di bawah usia 18 tahun, dan mengatasi permasalahan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dalam kasus terjadi kekerasan, perlu memberikan pelayanan yang menyeluruh kepada perempuan dan anak yang menjadi korban.

 

Menteri Desa-PDTT, Abdul Halim Iskandar, atau yang dikenal sebagai Gus Menteri, mengajak para Kepala Desa, terutama Kepala Desa Perempuan, untuk bersama-sama mengelola desa dan mengatasi permasalahan yang dihadapi perempuan dan anak di tingkat desa. Dengan 43% penduduk Indonesia tinggal di desa, menyelesaikan isu-isu perempuan dan anak di desa berarti menyelesaikan hampir separuh dari masalah serupa di seluruh Indonesia.

 

Menggunakan pendekatan SDGs Desa memungkinkan pemerintah desa untuk lebih seimbang dalam menggali permasalahan yang ada dan mengukur potensi desa secara lebih holistik. Menteri Abdul Halim Iskandar juga menekankan perlunya menjadikan pembangunan desa sebagai respons yang lebih tepat terhadap masalah yang ada, bukan hanya berdasarkan keinginan semata.

 

Mewujudkan Desa Inklusif, Aman, dan Berkelanjutan melalui Implementasi DRPPA

 

Melalui implementasi Program Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA), pemerintah Indonesia bertekad mengubah wajah desa-desa negara ini menjadi komunitas yang lebih inklusif, aman, dan berkelanjutan. Program ini tidak hanya sekadar sebuah inisiatif, tetapi juga merupakan tonggak penting dalam upaya mencapai Sustainable Development Goals (SDGs) di tingkat desa. Dengan menempatkan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak sebagai poros utama, DRPPA berperan sentral dalam membentuk masa depan yang lebih cerah dan setara bagi semua warga desa.

 

Melalui langkah-langkah konkret yang melibatkan perempuan dan anak sebagai subjek utama, program ini memiliki peran strategis dalam mendorong perubahan positif. DRPPA tidak hanya memastikan partisipasi aktif perempuan dalam proses pembangunan, tetapi juga melindungi hak anak-anak dan memberi mereka akses yang sama terhadap peluang dan layanan. Penerapan DRPPA adalah bentuk nyata komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa tidak ada seorang pun yang dikesampingkan dalam pembangunan desa. Melalui pendekatan ini, setiap individu, terutama perempuan dan anak, memiliki peluang yang setara untuk tumbuh, berkembang, dan berkontribusi dalam memajukan negara. Pemberdayaan perempuan di desa menggalang potensi wirausaha dan meningkatkan peran ibu dan keluarga dalam pendidikan serta pengasuhan anak. Selain itu, DRPPA berkomitmen untuk mencegah pekerja anak, menghindari perkawinan anak di bawah usia 18 tahun, dan memberikan perlindungan yang komprehensif kepada perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan. Semua ini adalah langkah penting menuju masyarakat yang lebih inklusif, aman, dan berkelanjutan, yang secara bersama-sama akan mewujudkan impian pembangunan desa yang adil dan sejahtera.

 

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *