Berkas Perkara Kasus Dugaan Penistaan Agama Belum P-18

foto kantor Kejari Buleleng, sumber foto: sumber resmi kejari buleleng
foto kantor Kejari Buleleng, sumber foto: sumber resmi kejari buleleng

BULELENG – Berkas perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan dua warga Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokrak, Buleleng saat nyepi telah selasai diteliti oleh jaksa. Berkas tersebut dinyatakan belum lengkap alias P-18, sehingga akan dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi.

 

“Sekarang baru P-18 hanya memberi tahu ada kekurangan formil dan materiil. Nanti saat sudah P-19 disertai dengan petunjuknya apa-apa saja yang kurang Surat P-19 akan dikeluarkan dalam waktu dekat,” kata Humas Sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Al Pidada, Kamis, (5/10/2023).

 

Menurutnya, ada kelengkapan materiil dan formil yang masih kurang, sehingga berkas perkara harus dikembalikan ke penyidik Polres Buleleng. Agar bisa dilengkapi terlebih dahulu.

 

Sementara itu, Humas Polres Buleleng, AKBP Gede Darma Diatmika  membenarkan jika pihaknya telah menerima pemberitahuan dari jaksa jika berkas perkara kasus dugaan penistaan agama itu dinyatakan P-18. Namun dirinya juga mengaku belum mengetahui petunjuk apa yang diberikan oleh jaksa untuk melengkapi berkas tersebut.

 

“Biasanya yang perlu dilengkapi itu keterangan saksi, atau mungkin menambah unsur pasal lain yang disangkakan. Penyidik pasti akan memanggil kembali saksi-saksi bila yang diminta oleh jaksa itu adalah melengkapi tambahan keterangan,” katanya.

 

Ia menambahkan, penyidik nantinya memiliki waktu selama 14 hari untuk melengkapi kembali berkas perkara sesuai dengan petunjuk yang diberi jaksa. Sembari melengkapi berkas perkara, dua tersangka dalam kasus ini yakni Achmad Zaini (51) dan Muhammad Rasyad (57) belum dilakukan penahanan.

 

Penulis: Hafidus Syamsi

Editor: Mukhlis

Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *