KENDARI – Polisi menangkap seorang mantan kepala desa (kades) yang kedapatan membawa narkoba di Kota Kendari. Mantan kades berinisial B, ditangkap oleh tim Satuan Narkoba Polresta Kendari di sebuah BTN yang berada di Jl H Lamuse, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Provinsi Sultra, pada Jumat (29/9/2023).
“Iya benar, mantan kepala desa yang ditangkap,” ujar Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Bahri, Sabtu (30/9/2023).
Ia ditangkap bersama warga berinisial A. Pada saat penangkapan, keduanya sedang tidur dilantai.
Awalnya polisi menciduk A yang tentang kepemilikan narkoba. Pada saat itu A sempat bersikukuh, mengaku tidak mengetahui barang yang dimaksud.
Namun, akhirnya A mengaku. Ia lalu menjelaskan barang haram tersebut merupakan milik mantan kepala desa.
“Saya cuma pegangkan barangnya Pak Kades,” ujarnya.
Kasat Narkoba Polresta Kendari AKP Bahri membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang mantan kepala desa karena kepemilikan narkoba. Hanya saja, AKP Bahri menambahkan, belum bisa merincikan kronologi penangkapan karena saat ini dirinya sedang berada di luar kota.
Penulis: Erdhi
Editor: Rizal