LUWU UTARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Utara menjangkau pekerja rentan yang ada di desa dengan skema Satu Desa 100 Pekerja Rentan. Skema perlindungan pekerja rentan ini akan diterapkan untuk 167 desa melalui Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Penjangkauan itu dilakukan melalui Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di desa,” kata Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, Minggu (24/9/2023).
Ia mengatakan target pemerintah untuk memberikan perlindungan itu berdasarkan surat dari pusat bahwa pekerja rentan yang dimaksud berada di desa/ kelurahan adalah yang belum mendapatkan program jaminan dari APBN, APBD, dan perusahaan, sehingga bisa ditutupi dari APBDes. Saat ini, Luwu Utara terdiri dari 167 desa/kelurahan dengan sekitar 16.600 pekerja rentan yang akan dijamin sosial ketenagakerjaannya.
Ia mengatakan mayoritas tenaga kerja di Luwu Utara bergerak di sektor perkebunan sawit dan kakao. Sedang sisanya bekerja di sektor pekerja tambak dan nelayan. Salah seorang pekerja sawit di Kecamatan Masamba, Muh Nurdin, menyambut gembira program tersebut.
Ia mengungkapkan selama ini sebagian besar pekerja kebun hanya berstatus buruh dan bukan pemilik kebun. Jika terjadi kecelakaan kerja hanya mendapat bantun seadanya dari pemilik kebun.
“Bila kondisi kecelakaan yang berat, biasanya ditanggung sendiri oleh pekerja. Karena itu kami menyambut baik jika bisa mendapatkan jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua dan kematian,” tuturnya.
Ketiga jaminan itu merupakan Program BPJS Ketenagakerjaan yang sebelumnya hanya diketahui menjangkau pekerja formal saja. Namun kini juga sudah dapat menjangkau pekerja informal.
Penulis: Erdhi
Editor: Rizal