BIAK NUMFOR – Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua menyiapkan rancangan peraturan daerah (Raperda) terhadap tiga kampung. Tiga kampung itu terdiri Kampung Yafdas Distrik Samofa, Kampung Sorido Distrik Biak Kota serta Kampung Wodu Makuker Distrik Andey.
“Pemkab Biak Numfor berharap tiga raperda kampung bisa disahkan sehingga diakomodasikan anggaran dana desanya,” ujar Plt Asisten 1 Sekretaris Daerah Semuel Rumaikeuw, Jumat (22/9/2023).
Tujuan dari rancangan Raperda itu guna mendapatkan dana desa tahun 2024. Namun, ketiga kampung itu belum mempunyai kode registrasi kampung di Kementerian Dalam Negeri. Sehingga pemerintah daerah mengajukan persyaratan administrasi tersebut.
“Raperda kelembagaan tiga kampung untuk dibahas di Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Biak untuk mendapat pengesahan dan ditetapkan sebagai produk hukum daerah,” katanya.
Rumaikeuw mengatakan, tidak adanya kucuran dana desa dari pemerintah pusat untuk tiga kampung bersangkutan karena dampak dari adanya perubahan status sebutan dalam Perda tentang Pemekaran Kampung dan Distrik di Kabupaten Biak Numfor.
Kampung Yafdas dan Kampung Sorido, menurut Rumaikeuw, sesuai ketentuan perda itu telah berubah status menjadi kelurahan. Oleh sebab itu ia berharap rancangan Perda pengajuan kampung dapat dibahas lebih cepat. Tujuannya agar segera memperoleh pengesahan dan penetapan dari DPRD Kabupaten Biak Numfor.
“Sedangkan khusus untuk Pemerintah Kampung Wodu Makuker akibat adanya pemekaran baru, sehingga nama desa tidak tercantum dalam kode nomenklatur di pemerintah pusat,” pungkasnya.
Penulis: Ilham W
Editor: Danu