Gerakan Satu Desa Satu Pekerja Rentan di Jember

Kantor Camat  Wuluhan. Sumber foto: Istimewa.
Kantor Camat  Wuluhan. Sumber foto: Istimewa.

JEMBER – BPJAMSOSTEK Jember merealisasikan Gerakan Wes Wayahe 1 Desa 100 Pekerja Rentan dalam Ekosistem Desa. Dalam Kegiatan ini diteken komitmen bersama terkait tindaklanjut Surat Edaran (SE) Bupati Jember Nomor 140/1108/35.09.321/2002 tanggal 15 Desember 2022, perihal Kepesertaan Jamsostek Desa melalui Program Perlindungan Pekerja Rentan dalam Ekosistem Desa tahun 2023.

 

“Desa Wuluhan akan menjadi desa pertama di Kabupaten Jember yang mencanangkan dan merealisasikan Gerakan Perlindungan 1 Desa 100 Pekerja Rentan,” ujar Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Jember, Dadang Komarudin, Rabu (13/9/2023).

 

Melalui gerakan ini, kata dia, 100 pekerja rentan di desa akan mendapatkan perlindungan setidaknya untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Selain itu, juga ada Jaminan Kematian (JKM).

 

“Sebagaimana diketahui, Gerakan 1 Desa 100 Pekerja Rentan merupakan inisiasi BPJamsostek kepada Pemerintah Daerah untuk mencegah terjadinya kemiskinan baru sesuai dengan Inpres 04 tahun 2022,” ujarnya.

 

Lebih lanjut,  Dadang menjelaskan program ini dimaskudkan untuk mengangkat sebuah harkat keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, tidak sebatas hanya memberikan policy atau kebijakan saja. Tetapi menurutnya, membutuhkan approach terobosan strategi yang mampu menciptakan langkah-langkah yang kreatif, edukatif dan tentu edutainment.

 

Diketahui, kegiatan ini diikuti oleh Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jember beserta jajaran, Camat Wuluhan, Kepala Desa se-Kecamatan Wuluhan, Kasi PMKS. Selain itu, Kasi Pemerintahan beserta Staf, Pendamping Kecamatan dan Pendamping Desa Kecamatan Wuluhan.

 

Penulis: Habib Az

Editor: Rizal Kurniawan

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *