Pemkab Ketapang Luncurkan Program Satu Desa Lindungi 100 Pekerja Rentan

DPMD Penajam telah Siapkan kebijakan Hukum Desa Tangguh Bencana. Sumber foto: dpmd.penajamkab.go.id
DPMD Penajam telah Siapkan kebijakan Hukum Desa Tangguh Bencana. Sumber foto: dpmd.penajamkab.go.id

KETAPANG – Pemerintah Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat bersama BPJS Ketenagakerjaan mencanangkan program perlindungan satu desa 100 pekerja rentan. Semua desa mempunyai potensi pekerja rentan karena pekerja rentan ada di semua desa dan kecamatan.

 

 

“Program tersebut dalam rangka memberikan kepastian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal yang berada di desa terutama pekerja rentan, ” ujar Bupati Ketapang Martin Rantan, Kamis (7/09/2023).

 

 

Aditya Warman dari Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, bersama kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Barat Ryan Gustaviana, menghadiri peluncuran program tersebut. Bupati, Wakil Bupati, dan Sekda beserta jajaranya meliputi 253 kepala desa dan 20 Camat se-Kabupaten Ketapang hadir pada momen tersebut.

 

 

Aditya Warman mengatakan, peningkatan harkat dan martabat keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia tidak hanya sekedar penerapan undang-undang. Akan tetapi memerlukan kemajuan dan inisiatif yang dapat menciptakan sistem yang kreatif dan edukatif.

 

 

Menurutnya, program satu desa 100 pekerja rentan yang diberikan pelindungan memberikan nilai tambah. Surat edaran Gubernur Kalimantan Barat di 14 kabupaten ini termasuk salah satu kabupaten yang bisa memberikan impresi karena bisa dibuktikan oleh bupati dan jajarannya.

 

 

Sebagai infromasi, kepala desa yang hadir dan menjalankan program merupakan ikhtiar untuk menata resiko masa depan. Ketika mereka benar-benar mendapat bagian andil sebagai abdi negara di tempat terpencil di jabatan terpencil.

 

 

Penulis: Devi arp
Editor: Mukhlis

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *