DPMD Penajam Telah Siapkan Perbup Desa Tangguh Bencana

DPMD Penajam telah Siapkan kebijakan Hukum Desa Tangguh Bencana. Sumber foto: dpmd.penajamkab.go.id
DPMD Penajam telah Siapkan kebijakan Hukum Desa Tangguh Bencana. Sumber foto: dpmd.penajamkab.go.id

PENAJAM – Dinas Kemasyarakatan dan Pembangunan Masyarakat (DPMD) Kabupaten Penajam Passer Utara, Provinsi Kalimantan Timur, telah menyiapkan sistem hukum berupa peraturan bupati (Perbub) atau peraturan kepala daerah (Perkada) menyangkut Desa Tangguh Bencana (Destana).

 

 

“Saat ini, sedang menyusun peraturan bupati atau peraturan kepala daerah menyangkut Destana di setiap desa,” kata Kepala DPMD Kabupaten Penajam Paser Utara Pang Irawan, Kamis (7/09/2023).

 

 

Regulasi tersebut, mencantumkan salah satu syarat penting penggunaan dana daerah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pemebntukan dan pengoperasian Destana. Karena Destana merupakan program terpenting bagi setiap desa.

 

 

DPMD Kabupaten Penajam Passer Utara telah memastikan Destana akan berpartisipasi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Perkotaan (RPJMDes). Salah satu aspek terpenting dalam penggunaan dana publik APBD adalah terkait Destana.

 

 

Destana merupakan program dimana setiap desa harus memiliki kemampuan beradaptasi dan menghadapi risiko bencana, serta dapat segera mengetahui kerugian yang diakibatkan oleh bencana. Banyak desa di wilayah Penajam Passer Utara yang telah menerima pelatihan Destana dan pekerja bantuan bencana di kalangan penduduk desa.

 

 

Sebagai infromasi, Relawan penanggulangan bencana bertanggung jawab untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan memberikan pelatihan metode penanggulangan bencana. Keberadaan Destana diharapkan dapat mengurangi risiko bencana terutama di wilayah yang rawan banjir, kebakaran, dan lahan.

 

 

Penulis: Devi arp
Editor: Mukhlis

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *