Tersangka Korupsi Dana Desa Ditangkap

Mantan Kepala Desa Kedungbanteng, Kamdi menjadi tahanan. Sumber foto: Istimewa.
Mantan Kepala Desa Kedungbanteng, Kamdi menjadi tahanan. Sumber foto: Istimewa.

MALANG – Mantan Kepala Desa Kedungbanteng, Kecamatan Sumbermanjing, Kabupaten Malang berhasil ditangkap Polres setempat. Ia menjadi tersangka dalam dugaan kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

 

“Kamdi (59) yang sudah buron 5 tahun itu ditangkap tim Satreskrim Polres Malang tanpa perlawanan di rumahnya, Desa Kedungbanteng, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, pada Jumat 25 Agustus 2023,” kata Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana, Sabtu (26/8/2023).

 

Kamdi diduga melakukan penyelewengan terhadap dana DD dan ADD saat menjabat sebagai kepala desa pada 2015. Dana tersebut sedianya digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan, pembangunan balai dusun, hingga mushola di Desa Kedungbanteng.

 

“Kamdi merupakan tersangka kasus korupsi DD dan ADD berhasil diamankan Satreskrim Polres Malang, sekitar pukul 16.30 WIB,” katanya.

 

Menurut laporan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur pada 2017, Kamdi diduga telah menggunakan dana Rp 143 juta rupiah untuk kepentingan pribadi yang seharusnya diperuntukkan pembangunan masyarakat desa.

 

Diketahui, pada tahun 2018, Kamdi sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Namun, dalam proses penyelidikan tersangka selalu mangkir dari panggilan polisi.

 

“Bahkan telah dikeluarkan surat panggilan sebanyak tiga kali,” tandasnya.

 

Penulis: Habib Az

Editor: Rizal Kurniawan

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *