SAMBAS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sambas telah menyediakan 195 posko layanan pindah memilih, Diantaranya 19 posisi di tingkat kecamatan dan 1 posisi di KPU Sambas. Hal tersebut untuk mempermudah masyarakat desa yang ingin mengurus perpindahan lokasi hak pilihnya dalam Pemilihan Umum 2024.
“Tujuan layanan pindah memilih ini untuk mempermudah masyarakat kita dalam memberikan hak pilih mereka dalam Pemilu 2024,” ujar Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Risno, Senin (7/08/2023).
Layanan pindah memilih ini dapat digunakan oleh orang yang memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh hukum. Contohnya adalah bertugas di tempat lain pada hari pemilihan, dirawat di rumah sakit di fasilitas medis dan didampingi oleh keluarga, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di fasilitas sosial atau pusat rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba.
Selain yang disebut di atas, orang yang dipenjara, sedang dalam tugas atau sedang sekolah menengah atau lebih tinggi, yang pindah tempat tinggal, mengalami bencana alam, bekerja di luar rumah dan/atau Beberapa keadaan selain ketentuan di atas menurut undang-undang dan peraturan juga dapat mendaftar untuk layanan ini. Pelayanan pindahan ini dapat dilakukan di tempat asal atau di tempat tujuan asalkan dilakukan oleh yang bersangkutan, dikarenakan ada dokumen yang harus diperiksa dan disesuaikan dengan alasan memilih pindah.
Sementara itu, saat ini ada dua tahapan dalam proses penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), yang pertama dilaksanakan sampai 15 Januari 2024, kemudian 16 Januari sampai 7 Februari 2024. Sebelumnya pada 21 Juni 2023, KPU Kabupaten Sambas telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 berjumlah 458.286 Pemilih yang tersebar di 19 Kecamatan dan 195 Desa.
Sebagai informasi, Jumlah tersebut didominasi oleh pemilih milenial sebanyak 155.175 pemilih dengan persentase 33,86 persen serta pemilih pemula sebanyak 111.932 atau berkisar 24,42 persen.
Penulis: Devi arp
Editor: Mukhlis