Warga Desa di Musi Banyuasin Tewas Dianiaya

MUSI BANYUASIN – Rusdi, Warga di Desa Peninggalan, Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selat tewas usai menegur para pesilat yang sedang latihan. Tiga dari empat pesilat yang menganiaya Rusdi hingga tewas pun menyerahkan diri.

 

“Iya benar, tiga pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia sudah menyerahkan diri,” kata Kasi Humas Polres Muba, AKP Susianto dikonfirmasi detikSumbagsel, Senin (7/8/2023).

 

Diketahui, peristiwa nahas itu terjadi dekat kediaman korban di Desa Peninggalan wilayah hukum Polsek Tungkal Jaya, pada Rabu (2/8/2023) lalu sekitar pukul 21.30 WIB.

 

“Sebelum kejadian, para pelaku ini sedang latihan silat dan lokasinya berdekatan dengan korban,” katanya.

 

Karena korban menilai latihan para pelaku mengganggu ketenangannya, korban akhirnya menegur para pelaku agar tidak berisik saat berlatih.

 

“Penyebab kejadian diduga ada ketersinggungan pihak terduga pelaku ketika ditegur oleh korban, ketika sedang latihan silat mungkin menurut korban sangat berisik,” katanya.

 

Atas teguran itu, para pesilat pun naik pitam. Mereka pun lantas mengeroyok korban dengan menghantamkan benda tumpul ke tubuh korban membabi buta secara bergantian. Korban yang sempat dirawat 24 jam dirawat di Rumah Sakit Erni Medika, Jambi pun dikabarkan meninggal dunia pada Jumat (4/8/2023) sekitar pukul 00.00 WIB.

 

“Dari laporan itu, kita langsung melakukan penyelidikan dan mengimbau keluarga pelaku agar para pelaku yang menganiaya korban segera menyerahkan diri. Tiga dari empat pelaku pun akhirnya menyerahkan diri ke Mapolsek, kemarin (6/8),” terangnya.

 

Ketiga pelaku bernama M Sodikin (19) dan Tommy Syaputra (18) warga Desa Peninggalan, Kecamatan Tungkal Jaya, serta M Alfatizi (18) warga Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) itu pun ditetapkan tersangka. Saat ini, satu pelaku lagi masih dalam pengejaran.

 

“Terhadap ketiga tersangka kami kenakan pasal 170 ayat 2 ke-3e KUHP tentang kekerasan secara terang-terangan dengan tenaga bersama-sama terhadap orang atau barang yang mengakibatkan korban meninggal dunia, ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sementara satu pelaku lainnya, masih kami lakukan pencarian,” jelasnya.

 

Penulis: Ulfa
Editor: Danu

Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *