209 Desa di Kaltim Menjadi Desa Mandiri

SAMARINDA – Jumlah desa otonom di Kalimantan Timur (Kaltim) pada 2023 meningkat sebanyak 73 desa dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Dari 136 desa otonom pada 2022 menjadi sebanyak 209 desa otonom tahun ini.

 

“Keberhasilan menambah jumlah desa mandiri ini merupakan keberhasilan banyak pihak,” ujar Kabid Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim Aswanda di Samarinda, Selasa (1/08/2023).

 

Sejumlah pihak yang membantu Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kalimantan Timur dalam meningkatkan jumlah desa mandiri tersebut. Antara lain pendamping desa, lembaga yang mengurusi desa, serta lembaga di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang memiliki wewenang di bidang kesehatan, pendidikan, ekonomi, lingkungan, dan sosial masyarakat desa.

 

Banyaknya lembaga yang terlibat dalam meningkatkan jumlah desa mandiri. Disebabkan oleh persyaratan untuk meningkatkan desa maju menjadi mandiri yang mengacu pada beberapa indikator yang terdapat dalam Indeks Desa Mandiri (IDM) yang dikeluarkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

 

Terdapat tiga indeks gabungan dalam IDM tersebut yakni Indeks Kekuatan Sosial (IKS), Indeks Kekuatan Ekonomi (IKE), dan Indeks Kekuatan Lingkungan (IKL). Masing-masing indeks itu jika dijelaskan, maka sangat luas dan meliputi hampir semua aspek kehidupan masyarakat desa, misalnya untuk IKS, kaitannya antara lain dengan akses pelayanan untuk semua tingkatan pendidikan, pelayanan kesehatan, dan lainnya.

 

Setelah itu, berbagai aspek yang terkait dengan IKE seperti sarana ekonomi seperti pasar, toko/ kios, akses keuangan bagi UMKM, dan jaringan jalan pendukung. Sementara itu, IKL terkait dengan hal-hal seperti ruang terbuka, pengurangan dampak bencana, dan lain-lain.

 

Sebagai infromasi, Apabila semua pelayanan pokok terpenuhi, maka dapat disebut sebagai desa swadaya, karena pengertian desa swadaya adalah desa yang memiliki kecukupan dan kemudahan akses pelayanan pokok, fasilitas yang memadai, kemudahan akses, pelayanan publik yang baik, dan tata kelola pemerintahan yang baik.

 

 

Penulis: Devi arp
Editor: Mukhlis

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *