Diduga Korupsi DD, DPR akan Panggil Pemdes

Pendopo Desa Puger Wetan, Sumber Foto: Istimewa
Pendopo Desa Puger Wetan, Sumber Foto: Istimewa

JEMBER – Komisi A DPRD Kabupaten Jember akan memanggil pihak Pemdes seusai laporan warga Desa Puger Wetan Senin (17/7/2023). Hal itu dilakukan untuk memastikan duduk perkara atas dugaan korupsi Dana Desa tersebut.

 

“Tidak ada pekerjaan yang bersumber dari uang itu. Tapi ada laporan SPJ, uang Rp 212 juta itu dimasukkan, dengan cara merubah RAB proyek ini,” kata Nur Hasan Anggota Komisi A DPRD Kabu.

 

Nur Hasan mengaku pernah mengunjungi pembangunan pasar tradisional di desa itu yang menelan anggaran berlapis tiap tahunnya. Padahal total anggaran sekitar Rp 600 juta, tetapi sampai saat ini masih mangkrak.

 

Di samping itu, lanjut Nur Hasan, pihak inspektorat menemukan kelebihan anggaran sebesar Rp 212 juta. Yang harusnya dana tersebut dikembalikan, tetapi hingga kini belum ada tindakan. Pihak Pemdes setempat beralasan bahwa uang tersebut masuk dalam Mark-up rencana anggaran biaya (RAB) proyek.

 

Harusnya, kata Nur Hasan, pengembalian uang Rp 212 juta harus melalui P-APBdes. Namun prosedur tersebut tidak dilakukan hingga tahun 2022.

 

Dampaknya, pihak BPD Desa Puger Wetan sempat menolak menyetujui anggaran Dana Desa periode 2023. Alasan penolakan mereka karena kurangnya transparansi penggunaan anggaran dari pihak desa.

 

“Kita telusuri, dipakai untuk apa belum diketahui, secara hukum pemakaian pengembalian harus lewat P-APBdes, dan tidak ada sampai 2022,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, Komisi A dalam waktu dekat segera memanggil semua pihak terkait, mulai dari pemerintah desa Puger Wetan, Camat Puger, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Inspektorat.

 

Penulis: llham W
Editor: Danu

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *