Program JB Pelangi Fokus Sasar Desa

Ilustrasi pencatatan sipil melalui Program JB Pelangi yang dilaksanakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar Sumber Foto: Istockphoto
Ilustrasi pencatatan sipil melalui Program JB Pelangi yang dilaksanakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar Sumber Foto: Istockphoto

DENPASAR – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar, Bali, saat ini tengah menggencarkan pelayanan Jemput Bola Pelayanan Langsung Jadi (JB Pelangi) untuk perekaman dan pencetakan KTP-el, serta pencatatan sipil lainnya dengan fokus menyasar desa/kelurahan. Kadis Dukcapil Kota Denpasar, I Dewa Gede Juli Artabrata mengatakan, Program JB Pelangi dibentuk untuk mendukung pemenuhan dokumen kependudukan maupun di bidang pencatatan sipil lainnya.

 

“Saat ini pelayanan Disdukcapil Kota Denpasar dilaksanakan dengan program daring berbasis Si Taring (Sistem Pendaftaran Daring),” ucap Kadis Dukcapil Kota Denpasar, I Dewa Gede Juli Artabrata, Minggu (16/7/2023).

 

Namun demikian, guna mendukung pemenuhan kebutuhan dokumen administrasi kependudukan bagi masyarakat, pelayanan JB Pelangi yang mulanya difokuskan pada perekaman dan pencetakan KTP-el, saat ini dikembangkan dengan mencakup layanan pencatatan sipil. Persyaratan yang wajib dilengkapi masyarakat secara umum sama dengan persyaratan yang tertera dalam Si Taring.

 

Tetapi pelayanan dilaksanakan secara luring atau langsung dengan menyasar desa/kelurahan. Hal serupa seperti yang dilakukan pada pekan ini di Kantor Kelurahan Peguyangan, Kecamatan Denpasar Utara.

 

Layanan pencatatan sipil yang turut dilaksanakan JB Pelangi, antara lain Paket Akta Kelahiran, Paket Akta Perkawinan, Paket Akta Perceraian. Selain itu juga melayani Paket Akta Kematian, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Surat Keterangan Pindah (SKPWNI, SKPOA, dan SKPLN), Kartu Identitas Anak (KIA), dan sinkronisasi data.

 

“Tentunya kami berharap bagi masyarakat yang merasa kesulitan dalam memanfaatkan layanan Si Taring dalam memanfaatkan layanan JB Pelangi dengan melengkapi persyaratan terlebih dahulu, sehingga pelayanan dapat dimaksimalkan,” jelasnya.

 

Tercatat ada 95 warga memanfaatkan pelayanan JB Pelangi di Kelurahan Peguyangan, terdiri atas perekaman usia 17 tahun berjumlah tiga orang, pelayanan rekam dan cetak (2), cetak revisi (33). Kemudian ada cetak KIA (13), sebanyak 2 orang, cetak KK (23), cetak Akta Kelahiran (10), cetak Akta Kematian (7), cetak Akta Perkawinan (3), dan surat pindah (1).

 

 

Penulis: Erdhi

Editor: Rizal

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *