HALTENG, – Komisi penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Maluku Utara menggelar rapat tim teknis dan komisi penilaian untuk membahas dokumen andal RKL-RPL rencana penambangan Batu Gamping oleh PT Karunia Sagea Mineral (SKM) di Halmahera Tengah. Hal ini mendapat respon dari pemerintah kecamatan dan pemerintah desa setempat dengan mengajukakan beberapa usulan.
“Kita mengusulkan kepada pihak konsultan Amdal agar menganalisa dampak yang ditimbulkan secara komprehensif dengan tidak mengabaikan kondisi topografi dan geologi imatologi khususnya di areal pertambangan,” kata Camat Weda Utara Takdir Can, Senin (10/7/2023).
Takdir menyebut, tambang juga harus melihat dampak negatif. Sebab di daerah Weda Utara gampang banjir. Sehingga tambang agar selalu mengacu pada dokumen yang dimilikinya RKL-RPL agar menghindari hal-hal tidak diinginkan bersama.
“Kami bersama Kades dan BPD diundang menghadiri rapat penilaian Andal ini bentuk dari rasa tanggung jawab kami, untuk saran dan pendapat serta masukan-masukan lainnya itu nanti setelah ada sosialisasi pihak PT KSM bersama masyarakat,” ujarnya.
Pihaknya juga mengusulkan agar secepatnya PT KSM melakukan sosialisasi dengan masyarakat. Serta melakukan upaya-upaya pencegahan dampak kerusakan lingkungan Sungai Gemaf, Talaga dan Goa bokimoruru serta tanggung jawab kewajiban sosial lainnya.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Desa Kiya Fahrul Musa mengatakan PT KSM harus lebih menjaga lingkungan yang berada di 3 desa binaan yakni Sagea, Gemaf dan Kiya.
“Karena Weda Utara dikenal sebagai desa wisata, 3 aset keindahan alam seperti Talaga Yonelo, Sungai Gemaf dan Goa bokimoruru,” tuturnya.
Menurutnya, tambang harus matang dalam pengkajian analisi dampak lingkungan serta penyediaan sedimenpond yang dapat melindungi 3 wisata itu. Dia juga menambahkan, tambang juga harus memperhatikan tanggung jawab sosial di tiga desa itu.
“Jangan sampai kehadiran PT SKM bisa merusak tiga wisata yang saya maksudkan diatas. Dan, jangan sampai kehadiran perusahaan bisa mengakibatkan terjadinya kemacetan, sampah berhamburan dan banjir di mana-mana,” tegas Fahrul.
Ketua BPD Gemaf Naam Loha juga menyampaikan bahwa pihak manajeman dan masyarakat harus punya kesepakatan yang tertulis persoalan kerusakan lingkungan. Sehingga suatu ketika ada sungai dan danau tercemar, maka masyarakat bisa menuntut pihak perusahaan.
“Sesuai dengan kesepakatan serta dapat memberhentikan aktivitas perusahaan jika itu terjadi,” tandasnya.
Penulis: Habib
Editor: Rizal Kurniawan