Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020 – 2024 merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 6 ayat (3) PP Nomor 78 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal. Daerah Tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional. Adapun menteri, merupakan penyelenggara urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal. Penetapan Daerah Tertinggal memiliki kriteria berdasarkan pada ekonomi masyarakat; sumber daya manusia (SDM); sarana dan prasarana; kemampuan keuangan daerah; aksesibilitas; serta karakteristik daerah. Kriteria-kriteria tersebut dipertimbangkan sesuai dengan karakteristik daerah tertentu yang diukur berdasarkan indikator dan sub indikator yang diatur dalam Peraturan Menteri. Dalam hal ini, pemerintah menetapkan Daerah Tertinggal setiap 5 (lima) tahun sekali secara nasional berdasarkan kriteria, indikator, dan sub indikator ketertinggalan daerah.

Selengkapnya, silahkan akses pada laman dibawah ini.

[pdf-embedder url=”https://kolomdesa.com/wp-content/uploads/2023/07/PP_63_2020-Penetapan-Daerah-Tertinggal.pdf” title=”PP_63_2020 Penetapan Daerah Tertinggal”]

Unduh File PDF

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *