Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan Desa perlu  memperhatikan kesejahteraan kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya melalui penyesuaian penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya. Perubahan dalam peraturan ini berupa adanya peraturan mengenai penghasilan tetap diberikan kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya yang dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD. Sedangkan besaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya ditetapkan oleh Bupati/wali kota dengan besaran paling sedikit untuk Kepala Desa Rp2.426.640,00 (dua juta empat ratus dua puluh enam ribu enam ratus empat puluh rupiah) setara dengan gaji pokok PNS gol. ruang II/a, sedangkan . . .

Selengkapnya, seilahkan akses dan download pada laman dibawah ini.

[pdf-embedder url=”https://kolomdesa.com/wp-content/uploads/2023/07/201911-PP-11-Tahun-2019-tentang-Perubahan-kedua-PP-43-2014.pdf” title=”201911 PP 11 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua PP 43 2014″]

Unduh File PDF

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *