Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa dimana Alokasi Dasar adalah alokasi minimal Dana Desa yang akan diterima oleh setiap Desa, yang besarannya dihitung dengan cara 90% (sembilan puluh persen) dari anggaran Dana Desa dibagi dengan jumlah Desa secara nasional. Kemudian, adanya Alokasi Formula adalah alokasi yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desa, dan tingkat kesulitan geografis Desa setiap kabupaten/kota. Dengan demikian, adanya Indikasi Kebutuhan Dana dan Rencana Dana Pengeluaran Dana Desa dengan memperhatikan persentase Dana Desa yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dan kinerja pelaksanaan Dana Desa menjadi dasar penganggaran Dana Desa  yang akan disusun oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Selengkapnya, silahkan akses dan download pada laman dibawah ini.
[pdf-embedder url=”https://kolomdesa.com/wp-content/uploads/2023/07/Permenkeu-49_PMK.07_2016.pdf” title=”Permenkeu 49_PMK.07_2016″]