Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas, dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa dan mengatur lebih lanjut tata cara penghitungan rincian Dana Desa di setiap desa. Dana Desa merupakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat. Alokasi Dana Desa dapayt dikategorikan melalui Alokasi Dasar, Alokasi Afirmasi, Alokasi Kinerja, dan Alokasi Formula. Selain itu, dapat secara spesifik dikategorikan kedalam Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) dan/atau Indeks Kesulitan Geografis (IKG).
Untuk memahami dan mendapatkan versi lebih detail, silahkan akses pada laman dibawah ini.
[pdf-embedder url=”https://kolomdesa.com/wp-content/uploads/2023/06/PMK-205-Tahun-2019-tentang-penyaluran-dana-desa-2020.pdf”]