Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa bertujuan untuk meningkatkan efektifitas dan kelancaran dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Desa. Tata nilai Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip-prinsip berupa:
- efisien, Pengadaan Barang/Jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum;
- efektif, Pengadaan Barang/Jasa harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan dan bermanfaat;
- transparan, Pengadaan Barang/Jasa harus bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas oleh masyarakat;
- pemberdayaan masyarakat, Pengadaan Barang/Jasa harus dijadikan sebagai wahana pembelajaran untuk mengelola pembangunan desa;
- gotong-royong, dan
- akuntabel, Pengadaan Barang/Jasa dapat dipertanggungjawabkan.
Selengkapnya, silahkan akses pada laman dibawah ini.
[pdf-embedder url=”https://kolomdesa.com/wp-content/uploads/2023/06/Perka-LKPP-NOMOR-22-TAHUN-2015.pdf” title=”Perka LKPP NOMOR 22 TAHUN 2015″]