Kepala Kampung Diimbau Tak Salah Gunakan Dana Desa

Penjabat Bupati Tambrauw Engelbertus G. Kocu. Sumber foto: Website tambrauw.go.id
Penjabat Bupati Tambrauw Engelbertus G. Kocu. Sumber foto: Website tambrauw.go.id

TAMBRAUW,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tambrauw, Provinsi Papua Barat Daya dengan tegas melarang 216 kepala kampung untuk membantu kelompok separatis di wilayah itu menggunakan Dana Desa (DD). Pihaknya meminta agar tidak menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan lain.

 

Penjabat Bupati Tambrauw Engelbertus G. Kocu menjelaskan pemerintah pusat memberikan dana desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan dan mengurangi kemiskinan di desa. Hal itu merupakan amanat yang harus dijadikan prinsip dalam mengelola dana desa.

 

“Itu tujuan adanya dana desa bukan untuk membantu kelompok separatis supaya tumbuh dan berkembang,” kata Engelbertus, Sabtu (17/6/2023).

 

Engelbertus memaparkan, Kabupaten Tambrauw memiliki 216 kampung yang tersebar di 29 distrik dengan jumlah dana desa setiap kampung bervariasi. Dana desa tersebut di antaranya mulai dari Rp500 juta hingga Rp 1 miliar.

 

“Dana itu dimanfaatkan untuk bangun desa atau kampung bukan untuk kepentingan lain, apalagi bantuan untuk kelompok separatis,” tegasnya.

 

Pihaknya tidak secara persis menyampaikan besaran Dana Desa (DD) tahun 2023 yang disalurkan pemerintah pusat ke Kabupaten Tambrauw. Namun, ia memastikan setiap kampung di wilayah itu menerima dana desa bervariasi tergantung jarak dan kepadatan penduduk.

 

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan agar dana desa dipergunakan untuk pemberdayaan ekonomi maupun infrastruktur di setiap desa atau kampung. Artinya kepala kampung tidak boleh menggunakan untuk kepentingan lain.

 

“Tapi ada oknum kepala kampung yang kadang menggunakan dana desa untuk kepentingan yang tidak baik. Saya tegaskan jangan sampai dana kampung digunakan untuk hal-hal yang macam-macam, misalnya gerakan separatis. Itu salah besar,” ungkapnya.

 

Hal itu dikemukakan seiring penangkapan 19 anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB) di Distrik Bamusbama pada Jumat (9/6/2023) oleh Polres Tambrauw dan Dandim 1810 Tambrauw. Engelbertus juga mewanti-wanti kepala kampung yang terlibat dalam persoalan ini.

 

“Jika ada kepala kampung yang sengaja membantu kelompok separatis, maka saya tidak akan segan-segan untuk mengganti kepala kampung tersebut dan diproses,” ucapnya.

 

Ia mengatakan bagaimana mungkin gerakan anggota separatis dapat bertahan di hutan lama-lama kalau tidak ada uang. Pastinya mereka memiliki uang dan dimungkinkan uang itu berasal dari Dana Desa.

 

“Artinya ada orang yang bermain mendukung mereka, kalau tidak mereka mau makan apa di hutan. Itu yang saya khawatirkan, makanya saya sampaikan itu,” tambahnya.

 

Pihaknya melarang setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk tidak serta merta memberikan disposisi proposal yang diajukan masyarakat. Ia berharap kepada seluruh kepala kampung untuk manfaatkan dana desa sesuai peruntukannya sehingga pembangunan di setiap kampung mengalami kemajuan.

 

“Kita juga harus hati-hati dengan proposal yang diajukan oleh masyarakat. Daerah-daerah yang sudah masuk daerah rawan dan kategori merah, maka kita akan verifikasi terlebih dahulu,” tandasnya.

 

Penulis: Habib

Editor: Rizal Kurniawan

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *