Antisipasi Konflik, Pemkab Kepsul Bahas Tapal Batas Desa

Kantor Pemkab Kepulauan Sula. Sumber foto: Istimewa
Kantor Pemkab Kepulauan Sula. Sumber foto: Istimewa

KEPSUL, – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Provinsi Maluku Utara membahas penetapan dan penegasan batas desa. Hal itu dilakukan guna mengantisipasi terjadinya konflik antar satu desa dengan lainnya.

 

Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sula HM Saleh Marasabessy meminta agar camat dan seluruh kepala desa serta ketua BPD agar berkomitmen bersama masyarakat menyelesaikan tapal batas di desa masing-masing. Menurutnya, hal itu penting guna mengantisipasi ketidakjelasan batas desa dan dapat memicu terjadinya klaim wilayah.

 

“Penetapan batas desa penting karena seringkali terjadi konflik antar desa satu dengan yang lain karena adanya ketidakjelasan batas desa, misalnya, tidak adanya skala, tidak adanya proyeksi peta serta sistem koordinat yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum yuridis,” ujarnya.

 

Pihaknya berharap kepala desa dan BPD tetap fokus untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan di tingkat desa. Sekaligus memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.

 

Sementara itu, Kabag Pemerintahan Setda Kepsul Suwandi H Gani menyampaikan sesuai program dan visi misi Bupati Kepulauan Sula Fifian Adeningsi Mus dan Wakil Bupati H M Saleh Marasabessy terkait dengan penetapan batas desa. Hal tersebut telah dilakukan sosialisasi ke 12 kecamatan dan 78 desa serta 2 desa persiapan di Kabupaten setempat.

 

Suwandi menambahkan, sesuai hasil sosialisasi tersebut, semua dokumen sudah diajukan ke tata pemerintahan Setda Kepsul, namun masih ada beberapa persyaratan yang masih jadi kendala. Sementara dokumen administrasi di 26 desa telah rampung hingga pemasangan patok serta berita acara antar desa yang satu dengan lainnya.

 

“Untuk 26 desa yang dokumen sudah memenuhi syarat tersebut tinggal menunggu Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk membuat data batas wilayah administrasi desa sekaligus dokumen administrasi disampaikan ke Pemprov Malut dan Kementerian Dalam Negeri di Jakarta,” imbuhnya.

 

Lebih lanjut, Suwandi menegaskan komitmen Bupati pada tahun 2024 batas desa harus tuntas dan 80 desa semuanya memiliki peta wilayah masing-masing. Ia mengimbau seluruh kepala desa dan masyarakat Kepulauan Sula agar dapat bekerja sama untuk mempercepat proses batas wilayah di desanya masing-masing.

 

“Karena peta wilayah di desa juga dapat mendongkrak keuangan desa dan bantuan pemerintah ke desa serta menghindari konflik tapal batas di kemudian hari,” tandasnya.

 

Penulis: Habib

Editor: Rizal Kurniawan

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *