Permendagri Nomor 30 Tahun 2006 Tentang Tatacara Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten/Kota Kepada Desa merupakan pelaksanaan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Adapun urusan pemerintahan Kabupaten/Kota yang dapat diserahkan pengaturannya kepada Desa antara lain: Bidang Pertanian dan Ketahanan Pangan; Pertambangan dan Energi serta Sumber Daya Mineral; Kehutanan dan Perkebunan; Perindustrian dan Perdagangan; Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; Penanaman Modal; Tenaga Kerja dan Transmigrasi; Kesehatan; Pendidikan dan Kebudayaan; Sosial; Penataan Ruang; Pemukiman/Perumahan; Pekerjaan Umum; Perhubungan; Lingkungan Hidup; Politik Dalam Negeri dan Administrasi Publik; Otonomi Desa; Perimbangan Keuangan; Tugas Pembantuan; Pariwisata; Pertahanan; Kependudukan dan Catatan Sipil; Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat, dan Pemerintahan Umum; Perencanaan; Penerangan/Informasi dan Komunikasi; Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera; Pemuda dan Olahraga; Pemberdayaan Masyarakat Desa; Statistik; serta Arsip dan Perpustakaan.

Selengkapnya, Anda dapat akses pada link dibawah ini.

[pdf-embedder url=”https://kolomdesa.com/wp-content/uploads/2023/06/Permendagri_30_2006-1.pdf” title=”Permendagri_30_2006″]

Unduh File PDF

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *