Permendagri Nomor 29 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 62 Peraluran Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa, kemudian Peraturan Kepala Desa adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa yang bersifat mengatur dalam rangka melaksanakan Peraturan Desa dan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Adapun pembentukan Peraturan Desa harus berdasarkan pada asas pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik meliputi: a) kejelasan tujuan; b) kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat; c) kesesuaian antara jenis dan materi muatan; d) dapat dilaksanakan; e) kedayagunaan dan kehasilgunaan; f) kejelasan rumusan; dan g) keterbukaan.
Selanjutnya, silahkan akses pada laman dibawah ini untuk mendapatkan versi lebih lengkap.
[pdf-embedder url=”https://kolomdesa.com/wp-content/uploads/2023/06/Permendagri_29_2006-1.pdf” title=”Permendagri_29_2006″]