Permendagri Nomor 27 Tahun 2006 Tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 106 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Batas desa adalah batas wilayah yurisdiksi pemisah wilayah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan suatu desa dengan desa lain. Penetapan dan penegasan Batas desa bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas desa di wilayah darat dan sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan penetapan dan penegasan Batas desa secara tertib dan terkoordinasi, yang diwujudkan melalui tahapan penelitian dokumen, penentuan peta dasar yang dipakai, dan deliniasi garis batas secara kartometrik di atas peta dasar. Kemudian untuk  menentukan batas desa di Kabupaten/Kota, dibentuk Tim Penetapan dan Penegasan Batas desa yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati/walikota.

Selengkanya, silahkan akses pada laman dibawah ini untuk mendapatkan versi lebih detail.

[pdf-embedder url=”https://kolomdesa.com/wp-content/uploads/2023/06/Permendagri_27_2006-1.pdf” title=”Permendagri_27_2006″]

Unduh File PDF

Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *